GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Seluruh Pimpinan KPK Harus Diperiksa

JAKARTA LIFE'S STYLE

Komisi Etik harus memeriksa seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tudingan yang dilontarkan M Nazaruddin, tidak hanya sebatas beberapa pimpinan KPK. Menurut praktisi hukum Ahmad Rifai, hal itu perlu dilakukan untuk mengungkap benar atu tidak tudingan Nazaruddin.

"Pimpinan KPK harus diperiksa semua untuk membuktikan adakah pelanggaran kode etik," kata Rifai, Rabu (27/7/2011) di Jakarta.

Komisi Etik dibentuk untuk memeriksa dua pimpinan KPK, yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin, serta Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja, yang tersangkut kasus wisma atlet SEA Games 2011.

Rifai mengatakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas harus diperiksa lantaran disebut-sebut menerima uang dari Nazaruddin. Meski masuk dalam Komisi Etik, kata dia, Busyro tetap dapat diperiksa lantaran dia hanya sebatas anggota. Ketua Komisi Etik Abdullah Hehamahua, dapat memeriksa Busyro.

Menurut Rifai, pimpinan yang tidak tersangkut kasus, yakni Bibit S Riyanto dan Haryono Umar, harus diperiksa untuk memastikan apakah pertemuan-pertemuan para pimpinan lain dengan eksternal KPK pernah dilaporkan kepada mereka. Rifai mengacu kepada keputusan KPK Pasal 6 huruf r Nomor 06/P.KPK/ 02/2004 tentang Kode Etik, yang menegaskan bahwa pertemuan antara pimpinan dengan pihak lain harus diberitahukan kepada pimpinan lain, baik dalam hubungan dengan tugas maupun tidak.

Rifai mengemukakan bahwa Komisi Etik harus bekerja cepat untuk membuktikan benar atau tidak tudingan Nazaruddin. Pasalnya, pihak-pihak yang tersangkut itu tengah menjalani proses seleksi untuk menduduki posisi pimpinan KPK.

"Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, mereka seharusnya tahu diri dengan mengundurkan diri dari pencalonan. Kalau memang terbukti, tidak hanya berhenti pada kode etik, harus diusut pelanggaran pidananya," tutrulontar Rifai.

kOMPAS

RELATED TOPIC

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT