-----------------------------
SURCHARGE atau biaya Tambahan
-----------------------------
Biaya Tambahan dikenakan untuk kiriman barang yang memiliki berat perkoli:
Berat barang >75 kg/koli dikenakan tambahan biaya 25 % dari Publish Rate
Berat barang > 100 kg/koli dikenakan tambahan biaya 35 % dari Publish Rate
Berat barang > 150 kg/koli dikenakan tambahan biaya 50 % dari Publish Rate
Berat barang > 150kg/koli dikenakan tambahan biaya 100 % dari Publish Rate
-----------------------------
BERAT VOLUMETRIK (KG)
-----------------------------
Selain berat aktual kami juga menghitung berat yg dilihat dari Volume kiriman tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut
[ ( Panjang x Lebar x Tinggi) / 6.000 ] x 1 Kg
Apabila hitungan volumetrik lebih berat dari berat aktual, maka biaya kirim dihitung berdasarkan berat volumetrik.
-----------------------------
JENIS-JENIS KIRIMAN
-----------------------------
KIRIMAN BERNILAI TINGGI
Kiriman yang bernilai lebih dari 10 kali biaya kiriman, seperti Telepon genggam, Voucher isi ulang, arloji, Kamera, Barang elektronik dan atau barang kiriman yang bernilai tinggi lainnya.
KIRIMAN DOKUMEN BERHARGA (HVS)
Dokumen yang bernilai atau mempunyai nilai diatas 10 kali biaya kirim (Domestik) dan diatas USD 100 (International),
JNE tidak menerima Dokumen berKategori Berharga (HVS) yang tidak diasuransikan (Kiriman Di Tolak)
Katagori Dokumen Berharga (HVS) diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk Jasa/Nilai Penerbitan kembali Dokument tersebut, bukan Nilai Nominal atau Harga Document tersebut, seperti
BPKB Mobil Nilai Maksimal Asuransi Rp. 3.500.000 / Buku
BPKB Motor Nilai Maksimal Asuransi Rp. 2.500.000 / Buku
STNK Mobil Nilai Maksimal Asuransi Rp. 2.000.000 / Lembar
STNK Motor Nilai Maksimal Asuransi Rp. 1.000.000 / Lembar
Ijazah Nilai Maksimal Asuransi Rp. 200.000
Paspor Nilai Maksimal Asuransi Rp. 500.000
Sertifikat Tanah Asli Nilai Maksimal Asuransi Rp. 2.000.000
Dokumen penting lainnya dapat diasuransi dengan nilai Maksimal Asuransi Rp. 2.000.000
KIRIMAN BARANG BERHARGA (VALUEABLE GOODS)
Kiriman ini dikenakan Surcharge sebesar 100% dari ongkos kirim, yang termasuk kiriman berharga adalah: Bank Note, Perhiasan dan atau barang yang memiliki nilai > USD 5000
-----------------------------
ASURANSI
-----------------------------
1 . Asuransi yang digunakan adalah Asuransi Ramayana
2. Informasikan nilai dan Jenis kiriman anda saat transaksi dengan kami.
3. Biaya asuransi yang menjadi tanggungan pengirim adalah: Rp. 5.000 ( admin ) + ( 0,2 % x nilai barang)
4. Barang yang diasuransikan, apabila terjadi kehilangan akan diganti 100% dengan melampirkan Bukti AWB asli, Surat Klaim, Kronologis dan Invoice/Faktur pembelian
Khusus kiriman Sarang Burung Walet dikenakan asuransi senilai harga barang ditambah Surcharge sebesar 200% dari tariff publish dan dalam terjadi kerugian tertanggung akan dikenakan biaya pengurangan sebesar 10% atau minimum Rp. 500.000 / kejadian
6. Barang yang tidak diasuransikan apabila terjadi kehilangan, maka pegantian oleh JNE sebesar maksimal 10X biaya kirim, kecuali sepenuhnya kesalahan/kelalaian JNE
7. Semua Klaim wajib diajukan oleh pengirim yang ditujukan kepada CS Kantor Pusat
-----------------------------
KIRIMAN YANG DILARANG
-----------------------------
1. Surat, Warkat Pos dan atau Kartu Pos.
2. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
3. Narkotika dan atau obat-obat terlarang lainnya.
4. Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan.
5. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
6. Alkohol,minuman keras dan makanan basah.
7. Tanaman & hewan.
8. Senjata api, pisau & petasan.
9. Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko &uang tunai.
10. Perlengkapan dan peralatan judi.
-----------------------------
KIRIMAN YANG TERMASUK CAIRAN
-----------------------------
1. Kiriman Cairan berbahaya (Dangerous Good) yaitu kiriman yang mengandung cairan kimia yang mudah meledak pada suhu udara tertentu. Kiriman ini dapat dikirim dengan pesawat udara namun memerlukan penanganan khusus, seperti: tempat / box khusus dengan harga USD 40, dan harus dilengkapi dengan MSDS, Surcharge 100% dari ongkos kirim, minimum berat sebesar 10 kg/ Shipment
2. kiriman cairan kimia bukan termasuk barang DG, contoh: cairan Infus, Air mineral, sirup, susu, sabun cair, sampo, dan obat2an, kiriman dengan katagori tersebut tetap diperlakukan penanganan khusus seperti kiriman barang DG kecuali tanpa MSDS dan Box UN. Seperti minimum berat 10 kg/shipment dan dipacking kayu
3. Penanganan Khusus untuk kiriman Cairan: dibungkus oleh Box/Plastik anti bocor, dipacking kayu dan tidak bisa mengunakan service YES
4. Bisa tidaknya barang DG diangkut oleh Pesawat terbang tergantung dari kategori Level MSDS barang tersebut
-----------------------------
PENGEPAKAN BARANG/PACKING KAYU
-----------------------------
Barang yang wajib di Packing Kayu adalah barang yang mudah pecah, Elektronik dan Kategori Cairan (DG dan Non DG)
-----------------------------
TATA CARA PENULISAN ALAMAT
-----------------------------
Pengirim wajib mencantumkan alamat jelas dan nomor telefon baik pengirim maupun penerima untuk mempermudah penelusuran apa bika terjadi masalah.
Pengirim Wajib memberitahu Isi dan Jenis Kiriman
Alamat PO BOX tidak dapat dikirim, begitu juga alamat yang tidak lengkap
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami di
Cash Counter Agency
PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE)
JNE Antasari - Jakarta Selatan
Jln. Pangeran Antasari No. 1
Cipete Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
Phone. 021 - 7111 3867
Phone. 021 - 9513 6888
Email. jne.cipete@gmail.com dan hamka@hotmail.com
http://jne-jakarta-selatan.indonetwork.or.id/1087759/jenis-barang-kiriman-asuransi-packing-surcharge-penulisan.htm
0 komentar:
Post a Comment