Kepolisian mengeluarkan SIM D untuk penyandang cacat yang mengendarai sepeda motor. Para penyandang cacat juga akan diberi loket khusus sehingga tidak harus ikut antre dengan pemohon SIM lainnya.
"Loket khusus ini dibuka hanya untuk pemohon SIM D. Jadi, mereka tidak harus berdesak-desakan dengan pemohon SIM lainnya," ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya Bennyahdi, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (9/7/2012).
Twedi mengatakan, mengenai tata cara pembuatan SIM petugas tidak mengistimewakan penyandang cacat. Karena para penyandang cacat juga harus memiliki kemampuan dan emosi yang baik untuk bisa berkendara.
"Pemohon difabel diharuskan memiliki kemampuan dan emosi yang baik untuk bisa berkendara," katanya.
Motor yang digunakan penyandang cacat uuntuk SIM D merupakan motor yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat. Jumlah roda motor ini bisa dua atau lebih.
"SIM D digunakan untuk jenis motor yang sudah dimodifikasi untuk pengendara difabel," katanya.
Twedi mengatakan, biaya permohonan SIM untuk pembuatan SIM D sebesar Rp 50 ribu sedangkan untuk perpanjangan Rp 30 ribu. Untuk ujian praktik pemohon SIM D para pemohon SIM ini diperbolehkan menggunakan motor mereka sendiri saat ujian praktik.
detikNEWS
Bonus Bisnis Toko Online
Bonus Mingguan & Bulanan
Passive Income 80 juta/bulan
Kewirausahaan (Entrepreneurship) untuk anda yang Karyawan, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga!!!
0 komentar:
Post a Comment