JAKARTA LIFE'S STYLE
Perjalanan pemeriksaan kasus korupsi terhadap tersangka M Nazaruddin yang hingga kini tak kunjung bisa ditangkap, sekalipun ternyata Nazaruddin bisa dihubungi oleh para wartawan dengan mudahnya hingga bisa mengoceh panjang lebar di media, menunjukkan betapa demokrasi di Indonesia berkembang ke bentuk demokrasi kriminal. Terlepas dari betul atau tidak apa yang disampaikan Nazaruddin, tetapi prinsip pola pernyataannya menunjukkan fakta adanya kriminalisasi praktik demokrasi.Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ketika tampil di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada acara Seminar Dialog Kebangsaan "Jati Diri Bangsa dalam Perspektif Sosial, Politik dan Hukum", Rabu (20/7/2011). Tampil juga sebagai pembicara, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dr Saleh Daulay MS. Juga tampak hadir Rektor UMM Dr Muhajjir Effendi.
Mahfud mengemukakan ketidakmengertiannya perihal kesulitan aparat negara seperti polisi dan kejaksaan serta Kementerian Luar Negeri untuk melaksanakan kewajibannya menangkap Nazaruddin. "Bagaimana bisa sulit dinyatakan dicari, sementara setiap hari Nazaruddin bisa dihubungi dan ditelepon oleh wartawan dengan begitu mudahnya, dan bahkan bisa berpidato di dua media televisi, terbukti dia demikian gampang dicari. Jadi bagaimana bisa dinyatakan sulit dicari?" ujarnya.
Mahfud menjelaskan, meski pernyataan-pernyataan Nazaruddin di media tak bisa diterima sebagai kebenaran atau fakta hukum, tetapi melalui itu bisa ditemukan berbagai gejala yang bisa jadi memiliki dasar kebenaran sebagai pengalaman pribadi Nazaruddin. Jika benar, kata Mahfud, hal itu bisa mencerminkan bentuk-bentuk praktik komunikasi dan transaksi di antara aktor politik di dalam tubuh Partai Demokrat dan kaitannya dengan aparat birokrasi, yakni praktik "sandera-menyandera melalui suap" "persekot suap" "pengaturan proyek APBN termasuk bagaimana dibagi pada PT tertentu yang berhubungan dengan Partai Demokrat". Demokrasi kriminal ini sudah demikian buruk sehingga merusak sendi-sendi kebangsaan.
(KOMPAS)
RELATED TOPIC
0 komentar:
Post a Comment