1. Jakarta Pusat
Lokasi SIM: Depan Kantor Pos Pasar Baru, Jl. Pos, Pasar Baru
Lokasi STNK: Area Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur
2. Jakarta Barat
Lokasi SIM & STNK: Depan Lindeteves Trade Center (LTC), Jl. Hayam Wuruk, Glodok
3. Jakarta Selatan
Lokasi SIM & STNK: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jl. Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Utara
Lokasi SIM: Samping Pos Pol BPL, Jl. Bandengan Selatan, Jembatan Tiga.
Lokasi STNK: Depan Graha Gepembri, Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 4, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
Lokasi SIM :Depan Dealer Honda Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika, Cawang
Lokasi STNK: Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Bogor Raya
Info & Keterangan Lebih Lanjut, dapat menghubungi :
Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan
Telp : 021-527 6001-52960770-91304959
Fax : 021-527 5090
SMS : 1717
Web : http://www.tmcmetro.com/ & www.lantas.metro.polri.go.id
Email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
# Khusus Wilayah Tangerang
Depan Plaza Metropolis, Jl. Jenderal Sudirman, Cikokol
Info & Keterangan Lebih Lanjut Hubungi :
Satlantas Polres Tangerang
Telp. : 021-55795962, 5522322
# Khusus Wilayah Depok
Depan Depok Town Square (Detos), Jl. Margonda Raya
Info & Keterangan Lebih Lanjut Hubungi :
Satlantas Polres Depok
Jl. Margonda Raya
Kota Depok
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan Perpanjangan SIM :
SIM Lama (Asli)
KTP (Asli)
Mengisi Formulir yang disediakan petugas
Persyaratan Perpanjangan STNK :
Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
BPKB Asli serta Fotocopy
STNK Asli
Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
Identitas :
Perorangan : KTP Asli (Atas Nama Pemilik), bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Keterangan :
Pelayanan untuk hari Senin-Jumat dimulai dari Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Untuk hari Minggu dan libur Nasional Mobil SIM dan SAMSAT Keliling tidak beroperasi.
Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling hanya melayani perpanjangan STNK untuk wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.
Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat dilayani di Mobil SIM Keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).
Apabila SIM sudah terlambat lebih dari 1 (satu) tahun maka proses perpanjangan harus dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jl. Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya.
Penyelenggara : Seksi STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-5234001-04 atau SMS ke 1717.
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK maupun SIM A dan C juga bisa mendatangi Gerai STNK dan Gerai SIM di masing-masing wilayah, antara lain :
Jakarta Barat : Mall Taman Palem, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181
Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792
Jakarta Selatan : Blok M Square, Jl. Melawai V.
Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading,No. Telepon 021-45864131
Jakarta Selatan : Mal Gandaria City, Jl.KH.M.Syafii Hadzami No.8, Kebayoran Lama
Jakarta Pusat: Gedung Thamrin City, Jl. Thamrin Boulevar
0 komentar:
Post a Comment