GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Demo Terbang Sukhoi Super Jet 100 Langgar Undang-undang Penerbangan




Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan demo terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang mengalami kecelakaan, Rabu siang kemarin, melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan ijin dan sertifikat kelaikudaraan dari pemerintah.

“Pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat Sukhoi Superjet 100 membuktikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan UU Penerbangan yang dilakukan penyelenggara joy flight Shukoi Super Jet 100 ini. Pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku pembina penerbangan juga lalai karena membiarkan hal ini terjadi,” kata Yudi kepada Tribunnews.com, Kamis(10/5/2012).



Politisi PKS itu mengatakan berdasarkan pasal 38 sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. Hal ini dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat c yang berbunyi penggunaan pesawat udara untuk kegiatan penerbangan yang bersifat khusus adalah izin terbang khusus yang diterbitkan untuk pengoperasian pesawat udara untuk keperluan perbaikan atau perawatan, pengiriman atau ekspor pesawat udara, uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang.

Terkait dengan kelalaian ini, Yudi meminta pihak penyelenggara dan Kemenhub bertanggung jawab.

“Musibah ini menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub. Seharusnya Joyflight ini bisa dicegah jika memang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, untuk hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari,” kata Yudi.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga melihat adanya kelalaian pihak otoritas bandar udara dan penyelenggaran demo terbang pesawat Shukoi seperti Manifes penumpang terbawa panitia yang ikut joyflight dan penetapan rute penerbangan yang hanya dilakukan sepihak oleh PT Trimarga Rekatama selaku representatif dan penghubung produsen Shukoi dengan pembeli di Indonesia.

“Pihak keluarga korban mengeluhkan lambannya pengumuman kepastian penumpang Shukoi naas kemarin. Bahkan, sampai sehari setelah musibah pihak bandara masih terpaksa meralat jumlah penumpang. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika saja, pihak penyelenggara dan otoritas bandara mengantongi manifes penumpang. Tapi, fakta dilapangan, manisfes terbawa oleh panitia yang ikut dalam joyflight tersebut. Ini juga merupakan pelanggaran atas UU penerbangan,” kata Yudi.

Di sisi lain, Yudi juga meminta penjelasan pihak Bandara Halim Perdana Kusuma yang mengijinkan penurunan ketinggian dari 10 ribu kaki menjadi 6 ribu kaki, padahal saat itu pesawat berada disekitar Gunung Salak dan dalam kondisi berkabut. Mengingat tugas otoritas bandar udara sebagaimana diatur dalam pasal 228 mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Otoritas Bandar Udara memiliki tugas memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tapi, saat komunikasi terakhir dengan menara, pilot Shukoi meminta ijin menurunkan ketinggian penerbangan dan mengapa diijinkan? Padahal saat itu posisi pesawat berada diwilayah pegunungan,” pungkas Yudi.

TRIBUNNEWS





Bonus Bisnis Toko Online
Bonus Mingguan & Bulanan
Passive Income 80 juta/bulan

Saya menawarkan Kewirausahaan (Entrepreneurship) untuk anda yang Karyawan, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga!!!




Peluang Bisnis Terbaru 2012
Bisnis Cepat Menghasilkan Dan Terbukti
Sambil Tidur Bisnis Tetep Jalan
Bisnis Investasi Modal Kecil
Informasi Bisnis Online
Tips Trik Gratis Bisnis Online
Peluang Bisnis Dan Usaha Praktis
Bisnis Online Di Internet
Berbisnis Tanpa Mengganggu Aktivitas
Menjaring Uang Di Internet
Ingin punya TOKO ONLINE GRATIS??
Saatnya Anda Bisnis Dari Rumah
Belajar Bisnis Wirausaha Online
KANKER SERVIKS! Penyakit mematikan bagi wanita!
Panduan Praktis Bisnis Online






0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT