"Baru saja Pak Antasari dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda kepada wartawan Senin pukul 15.30 WIB (4/5/2009). Polisi menetapkan status tersangka setelah mendapatkan keterangan dari Antasari dan bukti-bukti yang cukup.
"Perencanaan pembunuhan terhadap korban Nasrudin dilaksanakan atas keinginan Antasari yang dibantu oleh Sigid dan Wiliardi, kemudian para eksekutor melaksanakan pembunuhan/penghilangan nyawa korban Nasrudin," lanjut Chrysnanda.
Antasari dibidik dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan berat terkait pembunuhan terhadap Nasrudin pada 14 Maret 2009 di Tangerang. Atas status tersangka Antasari ini, penyidik akan melakukan penahanan sementara di rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lowongan Kerja Terbaru
Pencegahan Virus Flu Babi (Swine Flu)
HELP YOU TO CHOICES YOUR WANTS AND NEEDS
0 komentar:
Post a Comment