"Dari bukti yang kami punya, dia diduga terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnain," katanya lagi. Antasari, katanya, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancamannya hukuman mati," kata Iriawan lagi.
Barang bukti yang dipegang polisi hingga menetapkan Antasari sebagai terangka, adalah keterangan saksi, dan surat-surat yang mengarahkan keterlibatan Antasari. "Motifnya masih dikembangkan," katanya.
Tak lama Iriawan memeberikan komentar, Antasari terlihat keluar dari ruang penyidik.
Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.46 WIB didampingi para pengacaranya. Saat keluar ruangan penyidik, Antasari hanya tersenyum menghadapi seratusan wartawan tanpa memberikan komentar.
Lowongan Kerja Terbaru
Pencegahan Virus Flu Babi (Swine Flu)
HELP YOU TO CHOICES YOUR WANTS AND NEEDS
>
0 komentar:
Post a Comment