GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Megawati Disebut Terima Rp 500 Juta

Nama Megawati Soekarnoputri disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi. Nama mantan Presiden RI itu disebutkan tercatat dalam pembukuan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai penerima dana Rp 500 juta untuk dana kampanye di Yogyakarta tahun 2004.

Adalah mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus impor gula PT RNI dan Bulog, yang mengungkap nama Megawati.

Order Champix Online

"Apakah saudara ahli tahu ada pengeluaran Rp 500 juta untuk bantuan kampanye Ibu Mega di Yogyakarta," tanya Ranendra Dangin kepada saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Usai persidangan, Ranendra yang ditanya wartawan enggan berkomentar tentang keterlibatan Megawati. Dia hanya berjanji suatu saat akan mengungkapkan hal itu. "Saya berjanji suatu saat saya akan ngomong," kata Ranendra singkat.

Penasihat hukum Ranendra Dangin, Ainuddin, membenarkan bahwa uang Rp 500 juta itu tercatat dalam pembukuan RNI tahun 2004. "Seharusnya ahli sebagai auditor dari BPKP bisa ikut memperhitungkan pengeluaran tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan pemberian tersebut," ujar Ainuddin.

Menurut Ainuddin, aliran uang ke Megawati itu tercatat dalam pembukuan PT RNI. "Tapi tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara," katanya.

Penasihat hukum Ranendra yang lain, Benny Joesoef, mengatakan bahwa seharusnya jajaran direksi PT RNI juga ikut bertanggung jawab, tidak hanya sampai pada Ranendra. Saat kasus ini terjadi, Ranendra menjabat sebagai Direktur Keuangan. Saat ini, Ranendra menjabat sebagai Direktur SDM di PT Angkasa Pura I.

Earn $$ with WidgetBucks!

Ranendra didakwa melanggar Pasal 3 mengenai dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan Pasal 8 mengenai penggelapan dalam jabatan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ranendra Dangin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008. Dia diduga telah menikmati keuntungan perusahaan BUMN itu untuk kepentingan pribadi.

KPK menduga Ranendra mangambil keuntungan saat PT RNI melakukan impor gula putih pada 2001-2004. Saat itu, PT RNI mengalami keuntungan hingga Rp 33 miliar. Namun, Ranendra justru membagi-bagikan keuntungan itu untuk diri sendiri dan orang lain. Ranendra diduga menikmati Rp 4,3 milliar.

MoreNiche

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT