"Kalau memang tercatat di pembukuan, tolong dibuka siapa sebenarnya yang menerima uang itu. Apa benar uang itu dikeluarkan dan diterima langsung oleh Ibu Mega," kata Agnita kepada persda network, Selasa (12/5).
Senin (11/5) kemarin, nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Nama Mega disebut tercatat dalam pembukuan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai penerima dana Rp 500 juta untuk dana kampanye di Yogyakarta tahun 2004.
Terungkapnya nama Megawati dikatakan oleh mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin, yang kini duduk sebagai terdakwa, saat bertanya kepada saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari.
Ranendra, kini dijadikan tersangka dalam kasus impor gula PT RNI dan Bulog, dituduh melakukan korupsi uang perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,629 miliar.
Wasekjen PDI-P Agnita menegaskan, bila benar Ranendra pernah mengeluarkan uang Rp 500 juta, ia diminta mengatakan langsung kepada siapa uang itu diberikan.
"Apa betul uang Rp 500 juta itu diterima langsung oleh Ibu Mega? Kalau melalui perantara, siapa yang menerima? Itu harus diungkap. Setahu saya, tak ada aliran dana dari PT RNI untuk kampanye ibu Mega saat itu (2003-2004)," tandas Agnita.
"Kalau Ranendra tak bisa membuktikan, maka saya yang akan menuntut balik. Karena ini sama saja pencemaran nama baik. Tunjuk saja langsung orangnya, uang itu diberikan kepada siapa biar semuanya jelas," tegasnya lagi.
Ainuddin, salah seorang kuasa hukum Ranendra, pada persidangan kemarin membenarkan bahwa aliran uang Rp 500 juta itu tercatat dalam pembukuan RNI tahun 2004. Menurutnya, auditor dari BPKP harusnya bisa ikut memperhitungkan uang itu sebagai kerugian negara.
0 komentar:
Post a Comment