GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Pilpres 2009, Semua Pihak Akan Legowo Terima Putusan MK

JAKARTA LIFE'S STYLE. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengakui dalam putusan MK nanti, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan dimenangkan. Namun, Mahfud meyakini baik pihak pemohon, JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, pihak termohon KPU, maupun kubu SBY-Boediono akan legowo menerima apa pun keputusan MK.

"Saya yakin mereka sendiri legowo karena mereka yang menyerahkan gugatannya baik-baik. Kalau Bu Mega, JK, dan SBY itu kan saya tahu orangnya baik," kata Mahfud, di sela-sela jumpa pers, di MK, Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Mahfud, kalau ada pihak yang enggan menerima atas putusan MK, kemungkinan adalah tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon. Ia juga tidak memungkiri suhu politik akan memanas pasca-putusan MK nanti.

"Paling hanya timnya saja yang mengancam-mengancam misalnya dibawa ke Mahkamah Internasional. Tetapi kalau suasana panas itu bukan urusan pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, MK dijadwalkan menggelar sidang gugatan sengketa pilpres Rabu (12/8) besok. Perkata ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah.

Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya. nasional.kompas.com






0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT