Singapura patut dicontoh dalam aturan pemberantasan korupsi. Ketegasan hukum mereka menjangkau pejabat yang melakukan tindakan tercela, termasuk soal suap seks. Nah, bicara soal suap seks ini, Indonesia dalam UU Korupsi belum menyebut soal aturan itu.
"Kasus di Singapura harus bisa dijadikan acuan, bahwa hal demikian bisa ditindak. Memang harus diperluas pengertian gratifikasi itu, kerena modus koruptor itu menghalalkan segala cara, demi memuluskan niatnya," kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/6/2012).
Jamil menjelaskan, dengan korupsi yang semakin canggih metodenya, gratifikasi pun harus diperluas, tidak semata hanya pemberian uang, barang, atau hadiah. Berikut 7 hal yang perlu diatur terkait gratifikasi dan belum ada di UU:
1. Mengeksploitasi perempuan dengan memberikan full service perempuan bayaran
2. Memberikan layanan karaoke plus plus
3. Menanggung biaya clubbing dengan segala minuman haram dan gadis pendampingnya
4. Memberikan paket spa dan massage plus plus
5. Memberikan paket liburan dengan menanggung seluruh biaya pesawat, hotel, mobil, sampai oleh-olehnya
6. Membayar paket olahraga golf, tenis, biliar dan lain-lain
7. Memberikan sebagian saham perusahaannya.
"Gratifikasi harusnya diartikan secara luas, tidak saja berbentuk uang, namun juga pelayanan lainnya. Gratifikasi sangat beragam dari 'sajadah sampai haram jadah'," terangnya.
Bukan hanya soal seks, korupsi suap menjangkau semuanya termasuk soal pembayaran untuk ibadah. "Apa yang diinginkan koruptor, sebisa mungkin disediakan. Ada juga yang memberikan paket umrah dan naik haji, membangunkan masjid atau mushala, sekolah dan lain-lain. Ini semua nyaris tidak tersentuh hukum, tapi ini nyata dan ada," tuturnya.
Sebelumnya, mantan komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim menerima imbalan jasa seks dari 3 wanita yang menjadi rekanannya. Otoritas Singapura mengkategorikan kasus ini sebagai gratifikasi. Sebab, semasa menjabat, Lim mendapatkan pelayanan seks dari wanita-wanita tersebut sebagai imbalan atas kontrak proyek teknologi informasi yang didapatkan oleh perusahaan wanita-wanita tersebut.
Pria berusia 51 tahun ini ditangkap oleh Biro Investigasi Korupsi Singapura pada Januari lalu. Kemudian pada Februari lalu, Lim diberhentikan dari jabatannya.
Otoritas Singapura telah berhasil mengidentifikasi ketiga wanita yang terlibat kasus ini. Ketiganya diketahui memegang posisi penting di perusahaan masing-masing. Mereka adalah Pang Chor Mui selaku General Manager Nimrod Engineering, Lee Wei Hoon selaku Direktur Singapore Radiation Centre, dan Esther Goh selaku Direktur Pengembangan Bisnis NCS Private Limited.
detikNews
Bonus Bisnis Toko Online
Bonus Mingguan & Bulanan
Passive Income 80 juta/bulan
Kewirausahaan (Entrepreneurship) untuk anda yang Karyawan, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga!!!
0 komentar:
Post a Comment