GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Buku Biografi Surya Paloh Menuai Protes

JAKARTA LIFE'S STYLE. Buku biografi Surya Dharma Paloh yang berjudul 'Editorial Kehidupan Surya Paloh' menuai protes. Buku setebal 521 halaman terbitan tahun 2003 itu dinilai mencemarkan nama baik Yan Paruhum Lubis alias Ucok Mayestik, sesepuh Pemuda Pancasila (PP) di Medan.

Keberatan ini disampaikan Paruhum di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara (Sumut), Jl Thamrin, Medan, Selasa (28/7/2009).

Pokok utamanya dalam buku cetakan kedua tersebut dituliskan Paruhum sudah meninggal dunia, padahal sampai sekarang masih hidup.

Pada halaman 22 buku terbitan Dharmapena Nusantara tersebut tertulis Surya Paloh dekat dengan seorang preman bernama Olo Panggabean, menyusul tewasnya Ucok Mayestik alias Yan Paruhum Lubis yang dikenal sebagai The Godfather di lingkungan preman Medan hingga akhir dekade 1970-an.

Kalimat tersebut dinilai sebagai pembohongan publik sekaligus pencemaran nama baik. Pasalnya Ucok Mayestik yang memiliki nama asli Yan Paruhum Lubis, hingga kini masih hidup.

"Saya menilai tulisan itu mengisyaratkan adanya perseteruan antara saya dengan Olo Panggabean dalam perebutan kekuasaan antarsesama preman hingga membuat saya tewas," kata Paruhum yang menyatakan baru mengetahui adanya kesalahan fatal dalam buku tersebut setelah mendengar dari teman-temannya yang membaca buku biografi tersebut.

Paruhum juga menyesalkan kecerobohan Surya Paloh karena mengupas sosok sesesorang yang tidak dikenalnya dengan baik, apalagi berani menyebutkan sosok tersebut telah tewas.

"Kalau Surya Paloh mengenal saya, tentu tidak menyebutkan saya telah tewas,” kata Paruhum.

Sementara kuasa hukum Paruhum dari Lembaga Hukum PP Sumut, Marwan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebagai somasi kepada Surya Paloh agar meralat sebagian isi bukunya sekaligus meminta maaf untuk memulihkan nama baik Paruhum yang disebut telah tewas.

"Kalau dalam 14 hari sejak surat dilayangkan Surya Paloh tidak memberi tanggapan, kami akan layangkan surat gugatan pidana dan perdata," kata Marwan.detikcom







0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT