GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Syekh Puji Ditahan Sampai Proses Pengadilan

JAKARTA LIFE'S STYLE. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo menyatakan, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji akan ditahan sampai proses pengadilan.

"Proses penahanan kembali saudara Pujiono akan terus dilanjutkan sampai proses pengadilan. Kita tunggu saja, yang menentukan salah atau tidaknya yang bersangkutan adalah hakim di pengadilan," katanya, di Semarang, Rabu.

Kapolda mengatakan, suatu pernikahan dalam negara hukum harus patuh dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

"Kasus saudara Pujiono ini harus tetap dilanjutkan. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti perkara yang bersangkutan kembali ditahan agar kasusnya cepat selesai serta untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujarnya.

Menanggapi adanya opini yang mengatakan bahwa penangkapann kembali Syekh Puji ini terkait dengan pelaporan yang bersangkutan ke Mabes Polri beberapa hari yang lalu, Kapolda berpendapat semua dikembalikan pada proses hukum.

"Memang pada waktu sebelum penangguhan penahanan banyak para ulama yang memohon agar saudara Pujiono dapat ditangguhkan penahanannya, dan kita mempertimbangkan penangguhan yang bersangkutan karena dinilai sudah kooperatif dan sudah mulai memiliki kesadaran hukum yang baik," katanya.

Setelah ditangguhkan penahanannya, kata dia, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut meskipun saat itu Pujiono dalam status penangguhan penahanan.

"Saudara Pujiono kita tangkap lagi karena tidak memenuhi wajib lapor seminggu dua kali, maka menjadi alasan bagi penyidik untuk melakukan tindakan penahanan kembali," ujarnya.

Berkaitan dengan adanya kemungkinan penangguhan kembali Syekh Puji oleh pengacaranya, Kapolda menyatakan tidak keberatan.

"Silakan kalau mau mengajukan kembali, tapi itu nanti akan menjadi pertimbangan dari penyidik karena yang bersangkutan semula telah ditangguhkan penahanannya namun ternyata tidak menjalankan kewajibannya," kata dia.

Mengenai adanya kericuhan dan perusakan tiga mobil milik polisi saat penjemputan paksa Syekh Puji di kediamannya di Bedono, Kabupaten Semarang, Selasa (14/7), Kapolda mengimbau kepada semua warga negara agar memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum.

"Marilah kita sama-sama mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Siapa saja yang melakukan perusakan itu telah melakukan suatu tindak pidana dan setiap tindak pidana yang terjadi harus diajukan ke pengadilan sebagai konsekuensi suatu negara hukum," katanya.

Kapolda juga mempersilakan jika ada yang akan melakukan pembelaan namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.




0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT