Di mata Mega, banyak contoh praktek neolib di negeri ini. Bahkan Prita Mulyasari juga dikaitkan dengan neolib.
Capres PDIP ini menilai kasus Prita merupakan pengaruh dari neoliberalisasi. Ini sebagai bukti di mana kekuatan pasar bebas dan lembaga multinasional memiliki kekuatan.
"Ini dampak dari neoliberalisasi. Mereka dapat dengan mudah menggunakan hukum seperti UU 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Mega dalam siaran pers yang dibagikan di Posko Pemenangan Mega-Bowo di Jl Cik Di Tiro, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
Mega jelas-jelas melihat, UU itu tampaknya dibuat untuk memuluskan kepentinga neoliberal dengan mengalahkan kepentingan asasi (ekspresi).
"Kepentingan rakyat kecil yang tampaknya di era pasar bebas ini sulit menjadi tuan rumah di negeri sendiri," jelasnya.
Dia menegaskan, kasus Prita merupakan pelanggaran atas hak-hak kebebasan informasi dan hak untuk menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi paling mendasar.
"Yang dilindungi konstitusi UU HAM dan berbagai ratifikasi konvensi internasional, seperti Sipol, Ecosoc, dan Cedaw," tambahnya.
Kasus Prita, lanjut Mega, merupakan preseden buruk bagi penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia.
"Peristiwa yang dialami Prita yang tidak diizinkan menyusui anaknya juga menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap perempuan, juga khususnya terhadap reproduksi perempuan," tutupnya.
Related Post :
- Bebas dari Penjara, Prita Ditunggu 2 Buah Hatinya
- Email Prita Mulyasari di Suara Pembaca Detikcom
- Jangan Penjarakan Penulis E-Mail
- Facebook Bebaskan Prita Tembus 10 Ribu Member
0 komentar:
Post a Comment