Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Obrolan tentang Prita Mulyasari yang ditahan di LP Wanita Tangerang karena tuduhan mencemarkan nama baik RS OMNI International kian hangat. Bahkan, grup pendukung Prita di jejaring sosial Facebook telah tembus 10 ribu member.
Padahal awalnya, support bertajuk 'Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari' itu hanya menargetkan 7.500 member. Selain member, grup ini juga cukup banyak dikunjungi. Terbukti sedikitnya 173 komentar ditinggalkan untuk dukungan terhadap ibu dua anak itu, Selasa (2/6/2009).
Di kolom discussion board berjudul 'Pengalaman Buruk dengan Dokter-dokter di Indonesia' juga cukup ramai dikunjungi. Setidaknya 15 tulisan di-upload dalam forum diskusi itu.
Kebanyakan, mereka menulis pengalaman buruk mereka saat berobat di rumah sakit dalam negeri. Ada juga yang menyayangkan mengapa banyak dokter yang hanya mengejar uang daripada menyelamatkan pasien.
Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya berbohong dengan diagnosa sakit demam berdarah.
Prita juga sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis. Prita pun pindah ke rumah sakit lain dan sungguh terkejut karena ternyata dirinya terkena gondongan.
Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Related Post :
Read : http://buyingsguide.blogspot.com
Read : http://bekasijakarta.blogspot.com
Read : http://bukalowongankerja.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment