Terdakwa suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, menyebut sejumlah petinggi DPR ikut menerima jatah hingga ratusan miliar dari pembahasan dareh-daerah penerima DPID.
Menurut Wa Ode, jatah mereka itu tidak diperoleh sesuai mekanisme konstitusional yang ada di Gedung Parlemen. "Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode," kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Nando diketahui sebagai Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR RI. Menurut Wa Ode, Ketua DPR, Marzuki Alie menerima jatah Rp300 miliar. Selain itu pimpinan-pimpinan DPR yang menjadi wakil Marzuki menerima jatah masing-masing Rp250 miliar.
Wa Ode menambahkan, masing-masing pimpinan Banggar juga memperoleh jatah sebesar yang diterima pimpinan-pimpinan DPR tersebut. "Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," terangnya.
Di Pengadilan Tipikor, Wa Ode didakwa menerima suap Rp6,25 miliar akibat memuluskan tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam menerima alokasi DPID, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Jaksa I Kadek Wiradana menyebut uang ratusan miliar diperoleh Wa Ode dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu. Uang tersebut diperoleh melalui Haris Surahman.
"Tujuannya memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Okezone
Bonus Bisnis Toko Online
Bonus Mingguan & Bulanan
Passive Income 80 juta/bulan
Kewirausahaan (Entrepreneurship) untuk anda yang Karyawan, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga!!!
0 komentar:
Post a Comment