GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Mencekal Anggoro Widjaya, Polisi Tetapkan Chandra dan Bibit Jadi Tersangka

JAKARTA LIFE'S STYLE

Mabes Polri akhirnya menetapkan dua petinggi KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka kasus pencekalan dan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersangka ini setelah keduanya diperiksa lebih dari 10 jam

http://d.yimg.com/hb/xp/dtik/20090916/01/102309501-mencekal-anggoro-widjaya-polisi-tetapkan-chandra-dan-bibit-jadi-tersangka.jpg?x=200&y=200&sig=pPhyLrhA9l8Q_G_1OmPJhg--

"Hasil penyidikan dari saksi kita tingkatkan sebagai tersangka dua-duanya,' ujar Direktur III Mabes Polrii Kombes Pol Yovianus Mahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/9/2009) pukul 23.50 WIB.

Keduanya dianggap bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenangnya serta memaksa seseorang untuk melaksanakan sesuatu.

"Penyalahgunaan kewenangan serta seorang pegawai negeri sipil memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu," pungkas Yovianus.

Keterangan Yovianus ini belum begitu jelas. Namun, Chandra dan Bibit dijadikan tersangka karena kasus pencekalan terhadap Direktur Massaro Anggoro Widjaya tersangka korupsi SKRT di Dephut dan Joko Tjandra, koruptor yang terlibat dalam kasus suap Artalyta.

Pemeriksaan pimpinan KPK oleh Mabes Polri ini dianggap sebagai upaya Polri memberangus KPK dalam pemberantasan korupsi.

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT