JAKARTA LIFE'S STYLE. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda meminta tidak membuat distorsi di masyarakat terkait kemungkinan kasus kematian David Widjaya, mahasiswa Univesitas Teknologi Nanyang Singapura asal Indonesia, bisa dibawa ke Mahkamah Internasional (MI).
"Tolong jangan ada pihak-pihak yang memberi angin surga kepada pihak keluarga David, karena proses hukum ke Mahkamah Internasional itu mustahil," kata Hassan, saat konferensi pers di Departemen Luar Negeri, Jumat (31/7).
Menurut Hassan, yang bisa berperkara di MI adalah negara dan lawannya pun negara. Kedua negara harus sama-sama sepakat untuk menaikkan suatu kasus ke MI. "Individu tidak boleh. Apalagi kasus ini bukan kasus publik, tapi kriminal, yang tidak masuk dalam kawasan yuridiksi (MI)," ungkap Hassan.
Selain MI, lanjutnya, peluang lain seperti International Criminal Court (ICC) juga tak mungkin dilakukan. ICC hanya menangani kasus-kasus kejahatan kemanusiaan massal, seperti genosida. "Dan lagi kita belum meratifikasi ICC tersebut," tandas Hassan.
Pengadilan koroner Singapura, Rabu (29/7), memutuskan kematian David dikarenakan ia bunuh diri. Dengan demikian, kasus juara olimpiade matematika tersebut ditutup. Sejak saat itu, beredar rumor bahwa kasus David bisa dibawa ke Mahkamah Internasional dengan meminta intervensi Pemerintah Indonesia. kompas.com
Read : http://buyingsguide.blogspot.com
Read : http://bekasijakarta.blogspot.com
Read : http://bukalowongankerja.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment