GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Keluaraga Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menyesalkan tindakan tim Resmob Polwiltabes Semarang dalam penangkapan Syekh Puji.

http://d.yimg.com/hb/xp/antr/20090715/22/1165245699-keluarga-syekh-puji-sesalkan-tindakan-kepolisian.jpg?x=179&y=243&sig=ibzEZZDbYTCPINO3o1EZzQ--

JAKARTA LIFE'S STYLE. "Keluarga Syekh Puji menyesalkan tindakan penahanan Syekh Puji dengan cara tidak profesional," Kata Juru Bicara Keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo di Ungaran, Rabu.

Ia mengatakan, tindakan kepolisian menahan Syekh Puji dengan menjemput paksanya mengganggu lingkungan sekitar.

Keluarga, katanya, menyesalkan pengangkapan Syekh Puji sebagaimana tayangan di media dan reaksi masyarakat yang berlebihan dengan melakukan demonstrasi.

Keluarga, katanya, menyesalkan pengangkapan Syekh Puji sebagaimana tayangan di media dan reaksi masyarakat yang berlebihan dengan melakukan demonstrasi.

"Penyidik sebenarnya tidak perlu melakukan penangkapan seperti itu. Penyidik dalam menjalankan kewenangannya tidak objektif," katanya.

Ia mengatakan, penyidik seharusnya tidak bersikap subjektif, karena Kasus Syekh Puji juga belum ada kejelasan secara hukum.

Penyidik subjektif, menurutnya, karena seharusnya penahanan hanya dilakukan ketika tersangka mencoba menghilangkan bukti, mencoba melarikan diri, dan atau melakukan tindak pidana lagi.

"Sementara Syekh Puji kan tidak melakukan ketiga perbuatan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, Syekh Puji tidak melakukan penghilangan bukti, bahkan melarikan diri.

"Penyidik juga sudah diberikan kesempatan untuk mendengar keterangan Ulfa," katanya.

Bahkan, menurutnya, Lutfiana Ulfa sudah dimintai keterangan tidak hanya sekali dan hasil penyidikan pun dikembalikan oleh kejaksaan negeri karena kurang memenuhi syarat.

"Mengenai keharusan Syekh Puji untuk absen setiap minggu juga tidak ada UU yang mewajibkan," katanya.

Sedyo mengatakan, absen hanya sebagai administrasi untuk mempermudah penyidik dalam mengontrol keberadaan tersangka.

Dalam kasus Syekh Puji, katanya, juga tidak ada korban yang dirugikan, karena nikah siri Syekh Puji dengan Ulfa adalah sah sehingga tuduhan pencabulan dan eksploitasi seks dan ekonomi juga tidak terbukti.

"Ulfa adalah istri Syekh Puji, jadi tidak ada korban dalam kasus ini," katanya.




0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT