GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Belasan Perusahaan di Batam Ancam Hengkang

JAKARTA LIFE'S STYLE. Belasan perusahaan berbasis minyak (oil base) di Batam terancam tutup dan hengkang ke Singapura akibat pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ganda dalam pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).

"Perusahaan oil base terancam karena double tax. Sudah banyak perusahaan yang mengeluh, dan bilang lebih baik buka di Singapura," kata Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam Oka Simatupang kepada ANTARA di Batam, Kamis.

Simatupang, yang juga General Manager Kabil Industrial Estate (KIE) memberikan contoh bahwa di KIE terdapat lima hingga enam perusahaan oil base yang terancam hengkang ke Singapura.

Pengenaan pajak ganda, kata dia, karena minyak dan perlengkapan industrinya tetap harus mengikuti peraturan ekspor impor FTZ di Batam, yang mengenakan pajak kepada setiap barang yang ke luar dari kota industri.

Barang-barang oil base didatangkan dari kota lain di Indonesia, saat dibawa keluar dari Tanjungpriuk menuju Batam, barang itu kena pajak, kata dia.

Lalu ketika sampai di Batam, barang itu dikirim ke laut, barang itu dikenakan pajak lagi. Dan ketika ditengah laut perlu perbaikan, dikirim lagi ke Batam. Usai diperbaiki, dikirim lagi ke laut, dikenakan pajak lagi, kata Simatupang menjelaskan. "Untuk satu barang, dikenakan pajak berkali-kali," kata dia.

Pengenaan pajak, kata dia melanjutkan, tidak sedikit, sebanyak 10 persen. "Untuk barang oil base, itu bukan angka sedikit," kata dia.

Di Singapura, kata dia, hanya dikenakan sekali pajak, sehingga para pengusaha oil base tergiur memindahkan usahanya.

Meskipun jumlah perusahaan oil base di Batam tidak sebanyak perusahaan manufaktur, namun kata dia, nilai investasi oil base jauh lebih besar ketimbang manufaktur.

Selain itu, perusahaan oil base juga menyerap ratusan tenaga kerja, sehingga jika tutup, pengangguran kembali mengancam.

Agar terhindar dari ancaman hengkang perusahaan oil base, Simatupang menyarankan pemerintah memberlakukan barang oil base seperti yang tertuang dalam UU PPN, setiap barang hanya terkena pajak sekali. "Ini bukan undang-undangnya yang salah, tapi sistem FTZ," kata dia.




0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT