Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk mengatakan, jumlah ini berubah dari laporan harta kekayaan yang pernah dilaporkan Wiranto sebelumnya pada tahun 2004 yaitu sebesar Rp 46 miliar dan berbeda sekitar Rp 3 miliar dari laporan Wiranto ke KPK beberapa hari lalu. "Terjadi kenaikan sekitar Rp 35 miliar dari laporan sebelumnya di tahun 2004," tutur Lambok setelah melakukan verifikasi selama tiga setengah jam di kediaman Wiranto, Rabu (20/5) di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Mayoritas perubahan disebabkan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang semula berjumlah Rp 23 miliar menjadi Rp 70 miliar. Kemudian ada pertambahan harta tak bergerak sekitar Rp 8,5 miliar. Penambahan juga terjadi di unsur surat berharga. Ada penambahan nilai dari Rp 800 juta ke Rp 1,2 miliar.
Meski banyak penambahan, penurunan nilai juga terjadi, antara lain pada unsur alat transportasi dan jumlah rekening. Penurunan nilai alat transportasi terjadi karena ada proses jual dan beli. Ketika melapor pada tahun 2004, jumlah nilai alat transportasi Wiranto berkisar Rp 1,34 miliar. Sementara kini, jumlahnya menjadi Rp 1,2 miliar. Penurunan di jumlah rekening cukup drastis, sekitar Rp 9,7 miliar.
Lambok berharap besok timnya sudah dapat menyerahkan hasil verifikasi harta kekayaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami berharap KPU sudah bisa menerimanya besok, sehingga Senin bisa diumumkan," tandas Lambok.
0 komentar:
Post a Comment