GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Muhammad Nazaruddin (33),Tiba di Halim Pukul 19.51 WIB

JAKARTA LIFE'S STYLE


Setelah menempuh perjalanan lebih kurang 39 jam dari Kolombia menuju Jakarta, Muhammad Nazaruddin (33), tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011, akhirnya tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Sabtu (13/8/2011). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tiba dengan menumpang pesawat Gulfstream N-913PD, carteran pemerintah Indonesia.

Pesawat yang membawa Nazaruddin tiba sekitar pukul 19.51 WIB. Lebih kurang pukul 20.05 WIB, dia digiring keluar pesawat dengan pengawalan ketat sejumlah aparat kepolisian. Nazaruddin yang memakai jaket kulit hitam itu langsung dibawa menggunakan mobil Kia Travello warna silver bernomor polisi B 1276 BH dan dikawal tiga mobil PLLU Lanud Halim P, satu bus, dan tiga mobil pengawal lainnya


Dia tak memberikan satu patah kata pun kepada wartawan. Rencananya Nazaruddin akan langsung dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani tes kesehatan. Setelah itu dia akan diperiksa di KPK.

Sabtu ini adalah akhir dari perjalanan Nazaruddin di luar negeri. Setelah hampir selama tiga bulan menjadi buron, Nazaruddin akhirnya ditangkap di Cartagena, Kolombia pada Minggu (7/8/2011) malam. Pemerintah Kolombia memulangkan mantan politisi Partai Demokrat itu dengan cara ekspulsi atau pengusiran.

Dia berangkat menuju Jakarta dari Bandara Eldorado, Bogota, Kamis (12/8/2011) sekitar pukul 17.00 waktu setempat atau Jumat pagi. KPK mengeluarkan biaya Rp 4 miliar untuk menjamin keamanan Nazaruddin. Biaya tersebut tidak hanya untuk menyewa pesawat, tetapi secara keseluruhan, mulai dari keberangkatan tim penjemput hingga pemulangan.

Semenjak ditetapkan tersangka oleh KPK, politisi Demokrat tersebut beranjak ke Singapura dengan alasan untuk berobat karena sakit pada Senin (23/5/2011). Namun, lambat laun, kepergiannya ditenggarai untuk menghindari kejaran aparat yang memburunya sejak namanya terpampang dalam daftar pencarian orang di situs interpol.

Nazaruddin menuding beberapa pihak terlibat dalam kasusnya. Mulai dari rekan separtainya, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda Olahraga Andi Malarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, I Wayan Koster, hingga pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Busyro Muqqodas, M Jasin, Haryono Umar dan Johan Budi SP.

Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT