GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Jawaban Menkeu Sri Mulyani Atas Audit Bank Century

JAKARTA LIFE'S STYLE

Menkeu Sri Mulyani akhirnya menanggapi hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century. Ada lima poin yang dijelaskan Menkeu terkait audit itu.

Sebelumnya Menkeu yang didampingi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Budi Rochjadi dan Muliaman Hadad, serta pejabat Lembaga Penjamin Simpanan, mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah menyampaikan keterbukaan seluruh proses investigasi.

"Selama ini kami juga terbuka dalam menyampaikan informasi secara kooperatif sesuai fakta yang ada," kata Menkeu di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa 24 November 2009.

Dalam penjelasannya Menkeu menjelaskan dalam lima poin. Pertama, soal penetapan status bank gagal yang berdampak sistemik terhadap Bank Century yang dinilai BPK terburu-buru dan melanggar ketentuan, menurutnya, tidak benar. Penetapan status itu oleh KSSK sudah memenuhi tiga kriteria. Ketiga kriteria itu adalah:

1. Azas kesesuaian dengan peraturan dan UU
2. Azas kewenangan yang sah ada bagi para pejabat dalam menentukan kebijakan dan keputusan
3. Azas yang bermanfaat dan bertanggung jawab

"Pada tanggal 20 dan 21 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik, untuk itu KKSK telah memenuhi dan mematuhi ketiga azas tersebut," kata Menkeu.

Menkeu menyayangkan sikap BPK yang tidak memuat secara lengkap dan detil tanggapan Menteri Keuangan yang disampaikan kepada badan itu. Hasil audit yang didistribusikan BPK merupakan hasil pemeriksaan dalam bentuk singkat yang tidak memuat tanggapan Menkeu.

"Informasi yang dipakai KSSK cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada tanggal 20 dan 21 November 2008," kata Menkeu.

Menkeu yang kedudukannya sebagai ketua KSSK, sangat menghargai independensi dan kompetensi BI sebagai otoritas moneter yang sesuai UU menyimpan data, informasi perbankan dan analisa tentang bank. Data, informasi dan analisa tertanggal 31 Oktober 2008 yang diterima KSSK dari BI, kata Menkeu telah cukup memberikan gambaran kondisi Bank Century yang dalam hal ini ditetapkan BI sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Selain data yang telah dianalisa BI, pihaknya juga menggunakan data analisa yang bersifat makro soal krisis keuangan dunia yang memberi pengaruh besar pada ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. "Data, informasi dan analisa dari BI dan kami ini yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah dampak sistemik adalah riil," kata Menkeu.

Situasi pada bulan-bulan tersebut, kata Menkeu, menggambarkan krisis keuangan di dunia ditambah pengalaman Indonesia 10 tahun lalu yang memberi gambaran potensi risiko dalam mengelola kondisi keuangan. "Data BI dan data analisa kami sesuai kondisi keuangan global sehingga memenuhi syarat dilakukannya rapat KSSK," kata dia.

Kedua, dalam penetapan dampak sistemik Bank Century, KSSK telah menempatkan analisa dan metodologi baik yang bersifat kualitatif dan kuantitatif yang menggunakan adjusment, kata Menkeu, sama sekali tidak bersifat negatif.

"Pembuat kebijakan dalam hal ini Menkeu dan Gubernur BI sebagai anggota dan ketua KSSk mempertimbangkan dengan menggunakan akal sehat semua data dan informasi yang tersedia secara memadai, bahwa penggunaan adjusment adalah sah dalam pembuat kebijakan selalu ada elemen ini," kata Menkeu.

Dijelaskan Menkeu, secara umum Bank Centurty telah memenuhi kualifikasi sebagai bank gagal karena pada saat itu CAR bank negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik, dalam kondisi normal jika bank tutup tentu tidak akan menimbulkan dampak sistemik, namun jika diletakkan pada kondisi November 2008, di mana terjadi krisis keuangan global yang meruntuhkan kepercayaan dunia, sudah pasti akan sangat rentan terjadap berita negatif atau kebijakan apapun.

Karena itu penutupan Bank Century dipastikan dalam situasi tersebut berdasarkan data, fakta, informasi, analisa dan metodolodgi yang digunakan, sesuai akal sehat dan adjusment dapat menimbulkan efek berantai, yaitu upaya akan terjadinya suatu rush atau antrean, tidak hanya pada Bank Century yang sudah terjadi selama beberapa minggu, tapi juga pada bank-bank yang lain. "Saat itu ada 23 tier bank atau bank yang ada di kelompok yang sama dengan Bank Century pada saat itu," kata dia.

Sesuai fakta, data dan analias, saat krisis keuangan global tanggal tersebut terdapat 23 bank yang setara dan BPR yang punya masalah likuditas dan masalah lain yang sama dengan Bank Century. "Persoalan bukan membuka atau menutup tapi membicarakan efek domino pada 23 bank yang lain dan diperkirakan potensinya pada seluruh sistem perbankan," kata Menkeu.

Dengan pertmbangan itu jika dilakukan penutupan secara sistemik akan mempengaruhi bank-bank lainnya, maka eskalasi permasalahan akan berjalan cepat menjalar ke sistem perbankan nasional dan kalau itu terjadi dapat mengganggu kelancaran sistem bank, pembayaran dan menurunkan kepercayaan secara keseluruhan pada sistem perbankan dan keuangan.

"Ini bukan cerita baru karena Indonesia pernah mengalami krisis yang sama tahun 1997 dan 1998. Waktu itu dimulai dengan penutupan bank 16 dan menimbulkan efek menjalar pada perbankan lainnya, sehingga begitu hal itu terjadi tidak bisa dibedakan bank kecil, tengah dan besar," kata dia.

Kondisi makro dan kriteria penetapan bank gagal sistemik saat itu, kata Menkeu sangat terukur. Karena pada bulan-bulan terakhir 2008, kondisi makro mengalami tekanan dan gangguan pada sistem perbankan dan keuangan yang memiliki potensi sangat riil untuk menciptakan pemburukan stabilisas sistem keuangan. Menkeu memberikan contoh konkret mulai dari penutupan Lehman Brothers di AS, indeks saham Indonesia yang anjlok lebih dari 50 persen, surat utang Indonesia yang mengalami tekanan hebat sehingga risiko defaultnya melonjak, dan cadangan devisa yang anjlok. Tekanan capital flight ini, kata Menkeu mencekam para pemilik dana dan bank sehingga terjadi kekeringan likuiditas.

Ketiga, soal Komite Koordinasi. Menurut Menkeu, KK sebetulnya sudah beroperasi secara aktif sebelum penyerahan Bank Century kepada LPS. KK ada berdasarkan UU No.24/2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah UU No.7/2009 yaitu UU LPS yang berlaku sejak 25 September 2009 bahwa dalam rangka memberikan masukan dan informasi pada Komite Koodiasi, pemerintah membentuk KSSK.

Keempat, pendapat yang mengatakan bahwa KSSK menyetujui penyetoran modal sementara tanpa menyebutkan biaya penanganan oleh LPS. Menanggapi hal ini, Menkeu menegaskan, pada prinsipnya sesuai peraturan tidak terdapat ketentuan penghitungan oleh LPS karena BI sudah menghitung tingkat solvabilitas bank. Dan sejak 21 November, begitu KK menyerahkan bank kepada LPS, maka penanganan Bank Century menggunakan UU LPS.

Kelima, terkait kewenangan KK. Menkeu mengatakan KK tidak punya kewenangan menyetujui apa yang dilakukan LPS, terutama terkait penyetoran PMS pada Bank Century oleh LPS. "Semua sepenuhnya diatur dalam UU LPS sebagai lembaga independen dan telah diatur sesuai aturan UU. Kalau LPS meminta rapat hanya bersifat konsultasi. Rapat konsultasi itu bukan permohonan izin. KK dalam menyampaikan kesimpulan biasanya menyatakan 'dapat memahami' apa yang dilakukan LPS sebagai lembaga yang menangani bank gagal berdampak sistemik."(VIVAnew)

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT