"Kami terima surat pemberitahuan dari Mabes Polri untuk Kejagung dan Pimpinan Ketua KPK yang isinya bahwa penyidik Polri sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap diri korban Nasrudin Zulkarnaen di wilayah Tangerang. Salah satu tersangka pelaku intelektual kasus pembunuhan berencana ini adalah Antasari Azhar," ujar Kapuspen Kejagung RI Jasman Panjaitan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/5).
Menurut Jasman, Kejaksaan telah menerima surat dari Mabes Polri termasuk permintaan pencekalan terhadap tersangka Antasari.
"Kami mendapat surat resmi dari Mabes 30 April 2009 dengan permintaan untuk mencekal yang diduga terlibat dengan tindak pidana. Jadi, mulai hari ini, kami lakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan di seluruh wilayah di Indonesia," ujarnya.
Menurut Jasman, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan, izin penyidikan dari Kejaksaan tidak diperlukan dalam penyidikan kasus ini dan juga ketentuan yang mengatur tersangka. Antasari dikenakan pasal 340 KUHAP terkait kasus yang membelitnya ini.
Pria yang lahir di Pangkalpinang pada 18 Maret 1953 ini bukan lagi termasuk dalam jajaran Jaksa di Kejagung.
Sehubungan dengan hal ini, Kejaksaan Agung merasa sangat prihatin bahwa AA dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin karena bagaimanapun kelanjutan perkara ini akan dilanjutkan ke Kejaksaan selaku penuntut umum.
0 komentar:
Post a Comment