GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Mengenai Plat Mobil Anas, Polisi Dinilai Diskriminatif

JAKARTA LIFE'S STYLE

Polisi diminta tak bersikap diskriminatif dalam menindak pemalsuan pelat nomor seperti yang terjadi pada mobil Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat itu kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan yang sama untuk dua mobilnya yang berbeda. Belakangan juga terungkap bahwa tanda nomor kendaraan tersebut tak terdaftar dan palsu.

»Polisi semestinya bertindak tegas,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane Ahad 29 April 2012 kemarin. ”Mobilnya disita lalu diperiksa siapa yang punya inisiatif itu dan apa latar belakangnya.”



Neta berpendapat, polisi semestinya dapat memanfaatkan bukti foto yang beredar di media massa sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan. Kepemilikan satu pelat nomor untuk dua mobil, menurut dia, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal pemalsuan. "Kalaupun tidak diproses secara hukum, polisi bisa memperingatkan Anas lewat teguran," kata dia.

Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan tak akan ada sanksi terkait dengan penggunaan pelat nomor B-1716-SDC pada dua mobil milik Anas, Toyota Innova dan Toyota Vellfire. Menurut dia, polisi tidak mendapati langsung pelanggaran tersebut.

”Kami tahunya dari media," kata Rikwanto di kantornya. »Bila ada mobil di jalan raya yang ketahuan petugas menggunakan pelat mobil ganda, pasti akan diberikan sanksi.”

Karena itu, Rikwanto menambahkan, pihaknya sebatas meminta pemilik kendaraan dan sopirnya segera mengganti pelat nomor B-1716-SDC dengan tanda nomornya masing-masing yang asli. Menurut polisi, Toyota Innova milik Anas mempunyai pelat nomor asli B-1584-TOM, sedangkan kendaraan kedua bernomor B-69-AUD.

TEMPO.CO



0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT