GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Kejaksaan Hentikan Kasus Bibit-Chandra

JAKARTA LIFE'S STYLE

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 atas kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Demikian disampaikan Jaksa Muda Tindak Pidana Korupsi Marwan Efendi dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11). "Saya sudah meminta kepada Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) DKI (Jakarta) untuk memerintahkan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan dan Kajari Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umumnya membuat pertimbangan hukumnya sesegera mungkin, dan pada malam nanti pertimbangan hukum itu sudah harus selesai," papar Marwan.

Menurutnya, jaksa penuntut umum pada Selasa besok akan mengirimkan pendapat hukumnya yang tertuang di dalam berita acara pendapat kepada Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, Kajari Jakarta Selatan akan meneruskan usul itu untuk meminta persetujuan Kajati DKI Jakarta tentang penerbitan SKP2 atas nama Bibit dan Chandra.

"Jadi paling lambat besok pukul satu siang, Kajari Jakarta Selatan akan menandatangani surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama Pak Chandra Hamzah dan Pak Bibit Samad Rianto," ujar Marwan.

Selanjutnya, Kajari Jakarta Selatan akan mengundang Chandra dan Bibit pada pukul 16.00 untuk menandatangani berita acara penerimaan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(KOMPAS.com)

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT