JAKARTA LIFE'S STYLE
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta."Kalau di PN Tangerang putusannya membayar Rp 300 juta, sekarang ganti rugi yang harus dibayar Rp 204 juta," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi lewat telepon, Rabu (2/12/2009).
Slamet mengaku baru mendengar informasi tersebut secara lisan. Salinan putusan lengkap hingga kini belum diterima oleh tim kuasa hukum Prita.
Namun dia menegaskan, akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan diterima. Sebab, vonis tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Mudah-mudahan MA lebih bijaksana dalam mengambil keputusan," tutupnya.
Bagaimana reaksi Prita terhadap putusan ini?
"Kami saat ini sedang fokus dalam upaya pembelaan dulu. Soal urusan ini kita akan menunggu dulu salinan putusannya," tutup Slamet.(detikNews)
0 komentar:
Post a Comment