JAKARTA LIFE'S STYLE
Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya, Senin (30/11) sore, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengumumkan "nasib" kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.Intinya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung itu, Marwan memastikan bahwa kejaksaan akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kedua kasus tersebut.
Lebih jauh, Kejaksaan Agung pun telah menyiapkan alasan-alasan terkait dengan penghentian penuntutan tersebut, yang terdiri dari alasan yuridis dan alasan sosiologis. "Alasan yuridisnya bahwa perbuatan kedua tersangka, baik Pak Chandra maupun Pak Bibit S Rianto, meskipun telah memenuhi rumusan delik yang disidangkan Pasal 12 (e) dan 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 4b, tetapi karena dipandang bahwa kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan, dan dinilai sebagai hal wajar dalam tugas dan kewajibannya, dan sudah dilakukan oleh para pendahulunya, maka dapat diterapkan Pasal 50 KUHP," kata Marwan.
Adapun Pasal 50 KUHP menentukan "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana."
Sementara itu, alasan sosiologisnya terbagi dalam tiga hal, yakni ada suasana kebatinan yang membuat perbuatan tersebut tak layak diajukan ke pengadilan karena lebih banyak mudarat dari pada manfaat. "Alasan lainnya, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Marwan.
Selain itu, masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya. "Sebab, perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum," papar Marwan.
Pada Selasa (1/12), dia melanjutkan, jaksa penuntut umum akan mengirimkan pendapat hukumnya yang tertuang di dalam berita acara pendapat kepada Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, Kajari Jakarta Selatan akan meneruskan usul itu untuk meminta persetujuan Kajati DKI Jakarta tentang penerbitan SKPP.(KOMPAS.com)
0 komentar:
Post a Comment