GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Efeknya Lebih Hebat Dari Penahanan Antasari

JAKARTA LIFE'S STYLE

Pukulan hebat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi malam, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan terkait penetapan dan pencabutan larangan berpergian ke luar negeri kepada Djoko Tjandra dan Anggoro Widjaya pada Selasa 15 September 2009.

http://media.vivanews.com/thumbs/76476_pimpinan_kpk_chandra_m_hamzah___bibit_samad_riyanto_ke_mabes_polri_thumb_300_225.jpg

Menurut penasehat KPK, Abdullah Hehamahua secara psikologis para pegawai dan penyidik KPK memang terpengaruh. Namun, "kelebihan KPK adalah kami bekerja berdasarkan sistem, ada SOP, kode etik, budaya kerja," kata Abdullah, seperti ditayangkan tvOne, Rabu 16 September 2009.

"Sebagai manusia biasa syok sebentar, tapi lalu bekerja lagi," tambah Abdullah.

Meski demikian, lanjut Abdullah, efek penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka lebih hebat daripada ketika Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"AA cepat saja [efek psikologis], disadari ada pelanggaran-pelanggaran kode etik. Pegawai justru marah," kata Abdulah.

Sementara, untuk Bibit dan Chandra berbeda. Sebab, "apa yang dituduhkan adalah sesuatu yang bertentangan," tambah Abdullah.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Yovianes Mahar mengatakan, Bibit dan Chandra dijerat pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jucto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 12 huruf E UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bibit dan Chandra diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal 6 tahun.

Sementara itu penasihat hukum KPK, Alexander Lay menilai penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka merupakan proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. "Fokus dari penyidikan dan penetapan tersangka terakit dengan kewenangan KPK dalam melakukan tugasnya," kata dia, dini hari tadi.• VIVAnews

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT