Muh. Alpa Reski, 3 tahun dua bulan, anak pasangan Johny, 30, dan Erniwati, 28, warga Jalan Pelita III Utara Lorong 1 A No 4, RT 04 RW 06 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, tercatat dalam Daftar Pemilih 206 dan mendapat undangan pemilu untuk memilih di TPS 018 dengan NIK/Identitas 7371092804810008. "Anak saya dapat undangan memilih bukan pertama kalinya, tapi pemilu legislatif lalu juga dapat," kata Johny, yang ditemui di Posko C27 di Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (6/7).
Johny mengaku dirinya memang tidak pernah aktif melaporkan masalah anaknya mendapat undangan. Alasannya saat pemilu legislatif lalu juga sempat terekspos oleh media. Pasca pemilu legislatif terutama saat verifikasi Daftar Pemilih, Johny mengaku rumahnya juga tidak pernah didatangi petugas untuk melakukan pendataan ulang. Di rumah tempat dia tinggal ada 11 orang yang mendapat undangan memilih termasuk, anaknya yang balita.
Berbeda dengan Johny, Hafid Dg Ngemba, Ketua RT 4 RW 8 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini, kembali menemukan sejumlah warganya yang sudah meninggal tetapi masih mendapatkan undangan. Mereka itu masing-masing Ishak, 27; Ilyas, 25; dan Hadariah, 68. "Mereka masih diberi undangan pemilu presiden, sama saat pemilu legislatif lalu. Padahal saya sudah lapor ke petugas TPS," kata Hafid.
Relawan C27 yang merupakan salah satu tim pemenangan capres dan cawapres Jusuf Kalla-Wiranto di Makassar, merilis sekitar 100 temuan Daftar Pemilih bermasalah di antaranya pemilih masih anak-anak di bawah umur, Daftar Pemilih ganda, serta orang mati yang juga menerima undangan memilih. ”Separuhnya kita sudah temukan buktinya,” kata Sugali, koordinator Relawan C27.
Subhan, rekan Sugali, menambahkan pihaknya membuka posko pengaduan terkait Daftar Pemilih ini di posko C27 yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satunya terletak di Jalan Pettarani ini. Hasil pengaduan warga terkait Daftar Pemilih akan diteruskan ke pelaksana pemilu yakni Komisi Pemilih setempat. ”Kalau saya pikir memang perlu menunda pemilu presiden, karena masalah DPT ini adalah masalah faktual yang terjadi hampir di seluruh wilayah tempat adanya indikasi tidak netral dan berpihaknya pada pasangan tertentu, ” ucapnya.
Sementara soal bolehnya menggunakan KTP untuk nyontreng saat pilres nanti pun masih menjadi masalah karena waktu dua hari yang tersisa tidak cukup untuk mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi. ”Kita akui masih kecolongan soal DPT ini, tetapi kita sudah berusaha maksimal, tetapi karena waktunya mepet sehingga masih ada yang terlewatkan,” kata Muh. Izzdin Idrus, anggota Komisi Pemilihan Makassar Divisi Data & Teknis Penyelenggara.
Meski petugas di lapangan masih kecolongan soal Daftar Pemilih, tetapi ia memastikan jumlah Daftar Pemilih bermasalah kali ini tidak sebanyak pemilu legislatif lalu. Setelah dilakukan verifikasi, sekitar 25 ribu Daftar Pemilih bermasalah dihilangkan dan adanya tambahan pemilih sekitar 114 ribu jiwa yang tidak sempat terdata saat pemilihan legislatif.
Mengantisipasi kisruh Daftar Pemilih ini, Komisi Pemilihan Sulawesi Selatan telah membuka pelayanan langsung di masing-masing Komisi Pemilihan kabupaten dan kota. Ketua KPU Sulawesi Selatan, Jayadi Nas mengatakan, sampai hari ini belum menerima laporan ada yang mempersoalkan Daftar Pemilih di Sulawesi Selatan.
Read : http://buyingsguide.blogspot.com
Read : http://bekasijakarta.blogspot.com
Read : http://bukalowongankerja.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment