1. Tanggal 14 Maret 2009
a. Duta Besar RI Malaysia ditemui oleh Ibu Daisy Fajarina di Bogor, untuk menyampaikan masalah yang menimpa puterinya, Sdri. Manohara yang menikah dengan salah satu putra Sultan Kelantan.
b. Mendengar laporan tersebut, Duta Besar RI menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
c. Untuk memfasilitasi pelaporan tersebut, Duta Besar RI menghubungi Kabareskrim Polri agar dapat menerima Ibu Daisy.
d. Duta Besar RI Malaysia menyatakan kepada Ibu Daisy Fajarina akan menindaklanjuti permasalahan tersebut di Kuala Lumpur.
2. Tanggal 19 Maret 2009
a. Ibu Daisy Fajarina bermaksud datang menemui Sdri. Manohara di Malaysia, namun yang bersangkutan dicekal oleh pihak Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur International Airport.
b. Atas pencekalan tersebut, Duta Besar RI memberikan arahan kepada Senior Liaison Officer (SLO) Polri KBRI untuk memfasilitasi, mengurus dan mengantar Ibu Daisy hingga menaiki pesawat untuk kembali ke Jakarta.
c. Duta Besar RI juga memberikan arahan kepada Fungsi Konsuler untuk melakukan pendekatan kepada pihak Kesultanan Kelantan, agar Duta Besar RI dapat menemui Sultan Kelantan.
d. Dalam komunikasi melalui telpon, pihak Kesultanan Kelantan menyampaikan bahwa Sultan sedang sibuk dan menyarankan agar KBRI Kuala Lumpur mengirimkan surat permintaan resmi.
3. Tanggal 27 Maret 2009
a. KBRI Kuala Lumpur menerima faksimili dari Direktorat Perlindungan Warganegara Negara Indonesia & Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI), Deplu yang meneruskan surat pengaduan Ibu Daisy.
b. Laporan ini digunakan sebagai referensi oleh KBRI Kuala Lumpur untuk ditindaklanjuti.
4. Tanggal 2 April 2009
a. Dua orang utusan Kantor Pengacara O.C. Kaligis yang bertindak selaku pengacara Ibu Daisy, telah datang ke KBRI Kuala Lumpur dan bertemu dengan Duta Besar RI, yang didampingi oleh Ketua Satgas Pelayanan dan Perlindungan WNI (PPWNI) KBRI Kuala Lumpur dan SLO Polri.
b. Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi dengan Duta Besar RI dalam menyelesaikan masalah Sdri. Manohara.
5. Tanggal 6 April 2009
Fungsi Konsuler KBRI menyampaikan surat resmi kepada Kesultanan Kelantan, mengenai permintaan Duta Besar RI bertemu dengan Sultan Kelantan serta menanyakan kondisi Sdri. Manohara.
6. Tanggal 8 April 2009
Kesultanan Kelantan melalui surat menjawab bahwa jadwal Sultan cukup padat sehingga belum dapat menerima kunjungan Duta Besar RI, dan menjelaskan bahwa kondisi Sdri. Manohara baik-baik saja.
7. Tanggal 9 April 2009
KBRI Kuala Lumpur menerima faksimil dari Direktorat PWNI & BHI, Deplu yang meneruskan surat dari O.C. Kaligis kepada Menteri Luar Negeri RI mengenai bantuan perlindungan terhadap Sdri. Manohara.
8. Tanggal 16 April 2009
a. Duta Besar RI mengirimkan first person note kepada Menlu Malaysia, untuk meminta klarifikasi mengenai tidak diperkenankannya Ibu Daisy bertemu dengan anaknya (Sdri. Manohara) serta pencekalan imigrasi Malaysia yang menyebabkan Ibu Daisy tidak bisa masuk wilayah Malaysia.
b. Surat tersebut belum dijawab secara resmi oleh Menlu Malaysia.
9. Tanggal 23-24 April 2009
a. Dalam kesempatan bertemu dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Anifah Bin Hj. Aman dalam rangka kunjungan kehormatan PM Malaysia kepada Presiden RI di Jakarta, Duta Besar RI mendapat penjelasan dari Menlu Malaysia bahwa status pencekalan terhadap Ibu Daisy telah dicabut.
b. Informasi tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Ibu Daisy melalui SLO Polri KBRI Kuala Lumpur. Namun kemudian Ibu Daisy menyatakan keberatan untuk datang ke Malaysia dengan alasan masih trauma dan kuatir ditangkap Polisi Malaysia. Beliau meminta agar dapat bertemu dengan Sdri. Manohara di tempat/negara yang netral.
c. Dalam konferensi pers di Jakarta, Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Najib Tun Razak menyampaikan bahwa Ibu Daisy tidak dilarang masuk ke Malaysia
10. Tanggal 30 April 2009
KBRI Kuala Lumpur mengirimkan berita faksimil ke Jakarta melaporkan mengenai perkembangan kasus Sdri. Manohara.
11. Tanggal 3 Mei 2009
Bapak Presiden RI telah menghubungi Duta Besar RI melalui telpon dan menanyakan penanganan kasus ini. Duta Besar RI secara rinci telah melaporkan dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil KBRI. Selanjutnya Bapak Presiden memberikan arahan agar dilakukan tindakan dan penanganan yang tepat agar antara peran negara dan hubungan keluarga dapat selaras, dalam rangka mencari solusi yang terbaik.
12. Tanggal 6 Mei 2009
a. Bertempat di KBRI Kuala Lumpur, Duta Besar RI, didampingi oleh Wakil Kepala Perwakilan dan Ketua Satgas PPWNI menerima kunjungan 3 orang utusan Kesultanan Kelantan yang dipimpin oleh Sdr. Engku Rajhan Bin Engku Ismail, Sekretaris Khusus Kesultanan. Dalam kesempatan tersebut Duta Besar RI menegaskan kembali 2 (dua) permintaan, yaitu
(i). agar dibuka kembali hubungan komunikasi antara Ibu Daisy dan Sdri. Manohara,
(ii). meminta agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Sdri. Manohara dan memastikan bahwa kondisi ybs memang baik-baik saja, sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak Kesultanan.
b. Menanggapi permintaan tersebut, pihak utusan Kesultanan Kelantan menyatakan bahwa pejabat KBRI dipersilakan untuk datang ke Kelantan, namun tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara dengan Sdri. Manohara.
c. Menanggapi hal tersebut, Duta Besar RI menyatakan keberatannya dan tetap menuntut agar pejabat KBRI dapat berbicara langsung dengan Sdri. Manohara. Utusan Kesultanan Kelantan tersebut berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut dan segera akan memberikan jawaban.
13. Tanggal 14 Mei 2009
a. Pada saat menunggu kedatangan PM Malaysia di Airport Sam Ratulangi Menado, Duta Besar RI telah berbicara dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato’ Zainal Abidin Moh. Zain dan meminta agar dapat diperoleh jaminan dari Perdana Menteri Malaysia agar pihak berwajib Malaysia tidak akan menangkap Ibu Daisy apabila yang bersangkutan datang kembali ke Malaysia.
b. Pada kesempatan jamuan Gala Dinner dalam rangka Coral Triangle Initiative Summit, Duta Besar Malaysia menyampaikan kepada Duta Besar RI penegasan PM Malaysia bahwa Polisi Malaysia tidak akan menangkap Ibu Daisy apabila yang bersangkutan ingin berkunjung ke Malaysia. Dan diinformasikan, bahwa Sultan Kelantan jatuh sakit. Dengan kondisi Sultan Kelantan yang sakit serius, mempengaruhi upaya untuk dapat bertemu dengan Sultan dan Manohara sendiri.
c. Informasi tersebut juga kemudian telah disampaikan kepada Ibu Daisy, namun yang bersangkutan tetap meminta agar pertemuan dengan Sdri. Manohara dilakukan di negara ketiga yang netral.
14. Tanggal 26 Mei 2009
Dalam pertemuan Duta Besar RI dengan Menteri Pertahanan Malaysia Dato’ Seri Ahmad Zahid Bin Hamidi mengenai kerjasama pertahanan, Menhan Malaysia mengawali pembicaraan dengan menanyakan mengenai kasus Sdri. Manohara. Duta Besar RI meminta agar (i) hubungan komunikasi Ibu Daisy dan Manohara tidak diputus dan (ii) menyampaikan harapan agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Sdr. Manohara. Menteri Pertahanan Malaysia mengatakan akan membantu mempertemukan Ibu Daisy dengan Sdri. Manohara karena beliau mempunyai hubungan dekat dengan Kesultanan Kelantan.
Dalam hal adanya kekecewaan dari setiap WNI atas pelayanan KBRI dengan berbagai komentarnya, KBRI dapat mengerti dan menerimanya, sekalipun KBRI telah menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan dan betapa banyak WNI yang memerlukan bantuan pelayanan dan perlindungan. KBRI senantiasa memberikan pelayanan dan perlindungan dengan berpegang pada prinsip kepedulian dan keberpihakan. Upaya melindungi terhadap WNI telah cukup banyak mendapatkan liputan dari media masa, dan sebagai akuntabilitas terhadap masyarakat, tugas dan kewajiban KBRI dapat diakses dalam website www.kbrikualalumpur.org. Akan tetapi terhadap ucapan Sdri. Manohara di media bahwa KBRI telah menerima suap dari pihak Kesultanan Kelantan, kami perlu menyampaikan klarifikasi:
1. Kalau memang penyuapan tersebut benar-benar diakui adanya oleh Sdri. Manohara dan didukung fakta-fakta yang cukup, maka perlu ada tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus tersebut. KBRI siap menindaklanjuti untuk dilakukan langkah-langkah berikutnya, atau pihak Sdri. Manohara dapat menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya tersebut pada instansi berwenang di Jakarta. Namun apabila ucapan tersebut dikeluarkan tanpa disadari, perlu kiranya yang bersangkutan memberikan penjelasan pada publik dan sekaligus permintaan maaf.
2. Apabila hal tersebut pada butir 1 di atas tidak ditanggapi, KBRI Kuala Lumpur akan melakukan somasi mengingat KBRI adalah merupakan lembaga resmi Pemerintah/Negara yang patut dihargai oleh siapapun, dan kami semua yang ada di KBRI Kuala Lumpur bertanggungjawab akan hal itu. Apabila hal tersebut juga tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh upaya hukum.
Related Topic :
Read : http://buyingsguide.blogspot.com
Read : http://bekasijakarta.blogspot.com
Read : http://bukalowongankerja.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment