Caleg PPP Marissa Haque dan suaminya yang juga caleg PAN, Ikang Fauzi, mendatangi KPU. Mereka memprotes metode penetapan kursi dan caleg terpilih yang digunakan KPU yang membuat keduanya tidak terpilih.
Keduanya mendatangi Kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (25/5/2009). Marissa yang merupakan caleg dapil Jabar I itu merasa dirugikan oleh metode penetapan kursi di tahap ketiga. Menurut dia, KPU telah mengabaikan ketentuandalam pasal 24 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang tata cara penetapan perolehan kursi.
Dalam pasal itu diatur, penetapan kursi di tahap ketiga dilakukan dengan melihat ranking atau urutan perolehan suara parpol di provinsi. Parpol yang berhak memilih jatah kursi duluan adalah parpol yang memperoleh suara paling banyak. Kursi parpol itu diambilkan dari dapil yang menyumbang suara paling banyak ke parpol tersebut.
Namun menurut Marissa, KPU mengabaikan pasal itu dan langsung meloncat ke pasal 25. Pasal itu mengatur alokasi perolehan kursi di tahap ketiga dilakukan dengan melihat perolehan suara antarparpol dan antardapil. Metode yang digunakan adalah vertikal dan horizontal.
Artinya, kursi diberikan ke parpol yang memperoleh suara tertinggi di antara parpol lain dalam 1 dapil (vertikal) dan pada saat yang sama perolehan suara parpol tersebut di dapil itu paling banyak jika dibandingkan perolehannya di dapil lain (horizontal).
"Dalam hal ini KPU telah melakukan penyelundupan hukum. Kami ke sini karena rasa keadilan kami terusik. Ada oknum-oknum tertentu dalam partai yang memiliki kepentingan agar penetapan kursi dilakukan tidak sesuai peraturan," kata Marissa dengan berapi-api didampingi suaminya.
Akibat metode yang oleh Marissa disebut melenceng itu, dirinya telah dirugikan. Jika menggunakan metode yang benar, yakni pasal 24, maka dirinya bisa memperoleh kursi di dapil Jabar I. Namun berhubung KPU menggunakan metode yang menurutnya salah, akhirnya terpaksa dia gigit jari.
Dia menuding ada oknum tertentu dalam partainya yang menjadi dalang semua ini. Secara khusus dia menunjuk Fernita, saksi PPP yang sering menjadi perwakilan partai menghadiri acara KPU. Menurutnya Fernita memiliki kepentingan di balik penggunaan metode yang merugikannya itu. "Saya akan melaporkan Fernita ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Menurut dia, hal yang sama terjadi atas diri suaminya. Ikang yang merupakan caleg PAN dapil Banten I itu juga dirugikan oleh metode yang digunakan KPU. Karena itulah keduanya bersama-sama mendatangi KPU untuk memprotes.
0 komentar:
Post a Comment