GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Polisi Cokok Pelaku Pemerkosaan Karyawati di Angkot




Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan anggotanya telah berhasil menangkap dua pelaku lain terkait kasus pencurian dan kekerasan serta percobaan pemerkosaan yang dialami oleh Is (31) karyawati warga Jl Baladewa Kiri, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012) pukul 23.15 WIB lalu di dalam angkot C-01 sekitar Lapangan Banteng Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Ya dua pelakunya telah kami tangkap kemarin, jadi total yang diamankan ada tiga orang," ucap Yoyol saat dihubungi, Kamis (26/7/2012).

Yoyol mengatakan dengan tertangkapnya dua orang tersebut, berarti jumlah yang diamankan sementara ada tiga orang. Dan masih buron ada dua orang.




"Masih buron dua orang, untuk identitas pelakunya nanti siang saja, akan dirilis pukul 14.00 WIB di Polres Pusat," singkat Yoyol.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Is (31) karyawati warga Jalan Baladewa Kiri, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012) pukul 23.15 WIB di dalam angkot C-01 sekitar Lapangan Banteng Sawah Besar, Jakpus menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap kesopanan.

Kejadian berawal saat korban pulang dari tempat kerjanya naik angkot jenis mikrolet C-01 jurusan Ciledug - Senen Nomor Polisi B 1106 VTX (plat kuning) yang dikendarai oleh terlapor AA bersama 4 orang terlapor lainnya yang sudah ada didalamnya.

Saat pelapor di dalam mobil, tiba-tiba lampu dalam angkot dimatikan dan para terlapor langsung menyergap, mencekik leher dan juga ada yang meremas payudara sambil mencoba merebut tas korban.

Saksi yang mendengar teriakan pelapor langsung mengejar mobil angkot tersebut dan tidak lama kemudian korban didorong keluar angkot oleh para terlapor di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus depan MA.

Akibat kejadian tersebut, korban sudah menjalani visum dan mengalami luka memar di leher bekas cekikan pelaku serta mengalami kerugian inmateriil.

AA (16), tersangka dari pelaku percobaan pencurian yang telah ditangkap sebelumnya mengaku ia ternyata seorang sopir tembak, dan untuk menjadi sopir tembak, dia membayar Rp 30.000 pada sopir aslinya.

Kini AA ditahan di Polres Jakarta Pusat dan dikenakan tindak pidana percobaan curas dan kejahatan terhadap kesopanan Pasal 53 jo 365 dan pasal 281 KUHP.

sumber: Tribunnews






0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT