GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

KPU DKI Izinkan Saksi Pakai Baju Khas Kandidat di TPS




Baju khas kandidat cagub dan cawagub DKI Jakarta boleh digunakan para saksi di TPS saat pemungutan suara. Baju khas kandidat tidak termasuk alat peraga kampanye.

"KPU memutuskan bahwa baju-baju (khas kandidat) bukan bagian dari atribut kampanye. Sehingga boleh dikenakan pada waktu menjadi saksi di TPS," ujar Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Sumarno, di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).

Ia mencontohkan baju-baju itu seperti baju kotak-kotak milik pasangan Jokowi-Ahok, batik monas orange khas pasangan Hidayat-Didik ataupun baju putih khas calon independen Faisal-Biem.



"Yang diatur dalam ketentuan KPU itu, saksi di TPS tidak boleh mengenakan atribut kampanye, yang memuat nama, nomor dan foto pasangan calon," tuturnya.

Ia menjelaskan, soal jumlah saksi dari tiap pasangan calon hanya dipersilahkan satu orang saksi. Sementara jika ingin lebih, maka diperbolehkan tetapi di luar TPS.

"Tiap TPS satu orang saksi, itu yang di dalam. Kalau dia mau ada dua orang saksi, di luar satu ya boleh aja," ucap Sumarno.

detikNEWS






Bonus Bisnis Toko Online
Bonus Mingguan & Bulanan
Passive Income 80 juta/bulan

Kewirausahaan (Entrepreneurship) untuk anda yang Karyawan, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga!!!







0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT