Berangkat dari profesi pelawak, anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko "Patrio" Hendro Purnomo, rupanya belum bisa meninggalkan dunia hiburan. Ia masih tetap sering tampil di televisi kendati dirinya kini mengemban amanat sebagai "Wakil Rakyat".
Mengetahui hal itu, Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa Eko dan memberikan peringatan kepadanya. Sebab, anggota DPR tidak diperkenankan rangkap jabatan.
"Ya dia ada kegiatan di TV, acara "The Promotor" kami klarifikasi kegiatan itu. Kan anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan, ini kan bisa menghabiskan waktu terlalu banyak. Jadi, kami hanya mengingatkan," ujar Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Atas kegiatan yang dilakoni dalam acara "The Promotor" di sebuah stasiun televisi swasta, pimpinan BK meminta klarifikasi suami Viona Rosalina itu secara tertutup di ruang BK pada Kamis siang.
Dalam klarifikasinya kepada BK, pemilik rumah produksi E-komando itu berdalih bahwa kegiatannya di televisi itu tidak menyita waktu dan tidak menggangu tugasnya sebagai anggota DPR.
Pimpinan BK mengingatkan Eko, bahwa saat ini dia adalah anggota DPR dengan prioritas tugas sebagai anggota dewan, sehingga ada batasan untuk melakukan kegiatan selain itu tugas utamanya di DPR.
Tak lupa, BK juga mengingatkan agar Eko selaku anggota DPR dapat menjaga sikapnya saat tampil di televisi. Eko diminta tidak mempertontonkan adegan vulgar ataupun mengolok-olok seperti acara komedi.
"Seorang anggota DPR tidak boleh melakukan hal yang tidak patut. Kalau misalnya anggota DPR masih melawak-lawak, jadi kami mengingatkan semua itu ada batasannya," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebenarnya Eko bersama anggota DPR dari Partai Golkar, Tantowi Yahya, diadukan sebuah LSM ke BK sejak Agustus 2010. Keduanya dilaporkan ke BK karena dinilai melanggar sumpah jabatan karena masih bekerja sebagai artis kendati telah resmi menjadi anggota DPR.
Saat itu, disebutkan Eko 'Patrio' menjadi presenter acara The Promotor dan Tantowi menjadi juri di acara Indonesia Mencari Bakat (IMB).
TRIBUNNEWS.
Bonus Bisnis Toko Online
Bonus Mingguan & Bulanan
Passive Income 80 juta/bulan
Kewirausahaan (Entrepreneurship) untuk anda yang Karyawan, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga!!!
0 komentar:
Post a Comment