GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Kedua Pejabat KPK Sempat Tak Sadari Status Tersangka

JAKARTA LIFE'S STYLE

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, resmi menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan memaksa orang untuk menyerahkan sesuatu. Penetapan tersangka mereka juga terkait pencegahan dan pencabutan pencegahan Joko Tjandra ke luar negeri serta proses pencegahan Direktur PT Masaro, Anggoro ke luar negeri.

http://d.yimg.com/hb/xp/kmps/20090916/09/2311152579-kedua-pejabat-kpk-sempat-tak-sadari-status-tersangka.jpg?x=213&y=160&sig=9f9NRTNaW_nLUHGfQPtCCQ--

"Dari hasil penyidikan, keduanya, dari saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan dan pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangannya," ujar Direktur III Bareskrim Polri (Tipikor), Kombes Yovianes Mahar, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9). Terkait penyuapan, Polri masih mendalaminya. "Cuma yang jelas mereka dikenakan penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.

Pada pukul 00.15, keduanya keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Keduanya baru tahu kenaikan status dari saksi menjadi tersangka, beberapa saat sebelum keluar gedung. "Jadi tadi pagi kita dipanggil sebagai saksi dan diperiksa sebagai saksi sampai jam 16.00, terpotong buka puasa sekitar satu jam. Kita baru saja tahu, saya dan pak bibit ditetapkan sebagai tersangka," kata Chandra.

Chandra sendiri sempat menjelaskan perbuatan yang disangkakan kepadanya dan Bibit. "Adapun yang disangkakan, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya untuk memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan membiarkan sesuatu apa tentang penetapan pelarangan berpergian ke luar negeri dan pencabutan berpergian ke luar negeri atas nama Joko Tjandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Wijoyo," tuturnya.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara.

Selain itu mereka juga dikenakan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.Yovianes menambahkan barang bukti yang ditunjukkan Polri kepada kedua pimpinan KPK itu, berupa surat-surat. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan tentang surat-surat tersebut.• KOMPAS.com

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT