GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Biaya Perawatan Korban Tabrakan Kereta Ditanggung Asuransi

http://www.kompas.com/data/photo/2009/08/04/1652231p.jpg
Petugas melakukan evakuasi korban meninggal yang terjepit pada peristiwa tabrakan antara KRL Pakuan Ekspres dan kereta api ekonomi di Kampung Bubulak, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Selasa (4/8). Akbar Felani, asisten masinis KRL Pakuan Ekspres meninggal dunia di lokasi kejadian dan 53 orang lainnya luka berat dan ringan.

JAKARTA LIFE'S STYLE. Sedikitnya 19 orang yang menderita luka dalam tabrakan antara kereta rel listrik (KLR) ekspres dengan KRL ekonomi non-AC di antara Stasiun Bogor dan Cilebut, Selasa (4/8) dilarikan ke Rumah Sakit PMI Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Daops I PT KA Sugeng Priyono, yang ketika dihubungi sedang berada di RS PMI Bogor, mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung Asuransi Jasa Raharja. Biaya perawatan yang ditanggung asuransi maksimum Rp 27 juta. Jika terjadi cacat tetap, nilai yang ditanggung asuransi maksimum Rp 40 juta untuk penumpang, Rp 75 juta untuk masinis, Rp 65 juta untuk kondektur, dan Rp 55 juta untuk teknisi atau petugas kereta lainnya.

Sementara jika ada korban meninggal, santun yang diberikan sebesar Rp 40 juta untuk penumpang, Rp 65 juta untuk masinis, Rp 55 juta untuk kondektur,, dan Rp 45 juta untuk teknisi atau petugas kereta lainnya.

Sugeng menjelaskan, dari 19 korban luka, 17 merupakan penumpang kereta dan dua lain adalah kru kereta, yaitu masinis kereta ekspres bernama Ujas dan seorang teknisi bernama Akbar. "Ujas menderita luka serius di bagian kaki," kata Sugeng.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 10.28 dan belum diketahui pasti apa sebabnya.
regional.kompas.com





0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT