Sistem Road Pricing atau kewajiban membayar dengan tarif tertentu untuk melewati jalan akan menggantikan Sistem Three in One yang berlaku saat ini. UU No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan akan diikuti penerbitan Peraturan Pemerintah akan menjadi dasar hukum pemberlakuan itu.
Three in One mengatur pengguna yang melintasi kawasan tertentu pada waktu tertentu sebagai upaya mengatasi kemacetan. Saat ini three in One diberlakukan di beberapa jalan yang rentan kemacetan di Jakarta pada pagi dan sore hari, seperti Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman dan Jl Thamrin.
"Nanti di kawasan tertentu bisa saja penumpang tidak harus tiga orang tetapi mereka harus membayar," katanya. Hasil pungutan tersebut nantinya dipergunakan untuk memperbaiki fasilitas transportasi dan jalan.
Soeripno menjelaskan dengan sistem yang berlaku saat ini, pengguna jalan di kawasan 3 in 1 seringkali membayar joki. "Nanti tidak perlu lagi tiga orang, tetapi mereka harus membayar sejumlah uang. Mengenai sistemnya sekarang masih dikaji," katanya.
Penerapan sistem itu, Soeripno menjelaskan, tidak boleh membuat kemacetan semakin parah. Sistem pembayarannya bisa menggunakan sistem elektronik. "Bisa saja dalam bentuk kartu elektronik yang bisa langsung discan dan terpotong pada saldonya," kata Soeripno.
Kota-kota yang akan menerapkan road pricing, kata Soeripno, adalah kota dengan kategori kota raya dan kota besar. "Seperti Jakarta, Surabaya dan Medan," katanya menyontohkan.
Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Departemen Perhubungan Bambang S Ervan menjelaskan, UU No.22/2009 dan PP sebagai peraturan pelaksana nantinya merupakan payung hukum pemerintah daerah penerapan road pricing.
Sebagai contoh, Pemda DKI Jakarta selama ini menginginkan road pricing tetapi tanpa dasar hukum. "UU dan PP memberi kekuatan hukum. Tetapi harus juga disetujui perangkat daerah seperti DPRD," katanya.
Dana dari pungutan tersebut, kata Bambang, akan digunakan bagi perbaikan fasilitas dan angkutan umum di daerah bersangkutan.
Read : http://buyingsguide.blogspot.com
Read : http://bekasijakarta.blogspot.com
Read : http://bukalowongankerja.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment