GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Siapkan Materi sampai Pagi, Antasari Siap ke Polda

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5) ini. Ia akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00.

"Saya penegak hukum, maka saya akan memberi contoh untuk mengikuti proses hukum, bahkan saya akan datang tepat waktu, dari rumah berangkat pukul 08.30," ujar Antasari Azhar saat jumpa pers di rumahnya di Kompleks Giriloka 2, BSD, Serpong, Tangerang, Minggu kemarin.

Sementara itu, menurut kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, hari ini Antasari akan didampingi 10 kuasa hukum yang sebagian besar teman-temannya sendiri. "Kemarin kami sudah kaji beberapa materi dan kemungkinan sampai pukul 2.00 dini hari tadi. Jadi, kami sudah persiapkan segala kemungkinan nanti dalam pemeriksaan," ujar Ari kepada Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, pengacara yang mendampingi Antasari lebih dari 10 orang, tetapi ada pembagian tugas. "Sebenarnya ada banyak teman pengacara yang mau mendampingi, tapi ada pembagian tugas, ada pengacara sifatnya litigasi dan nonlitigasi," ujar Ari.

Untuk pemeriksaan saksi hari ini telah disiapkan sekitar 6-7 orang pengacara yang akan mendampingi Antasari secara bergantian, di antaranya Ari Yusuf Amir, Denny Kailimang, M Assegaf, Machdir Ismail, Juniver Girsang, Hotma Sitompul, dan Farhat Abbas.

Ia mengatakan, Antasari siap menghadapi pemeriksaan hari ini. "Dia siap karena beliau juga seorang penegak hukum. Supaya lebih cepat mendapat kepastian karena opini yang berkembang sudah terlalu jauh dan itu akan dijelaskan semua secara detail nanti," kata Ari.

Antasari diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini berdasarkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya bernomor S.Plg/8429/V/2009/Dit Reskrimum yang diterimanya pada Jumat.

Padahal, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung RI telah menerima dua surat pemberitahuan yang menunjukkan status Antasari sudah tersangka. Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penyelidikan terhadap kasus Nasrudin, di mana Antasari diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan itu.

Kedua kejaksaan sekaligus menerima surat perintah pencekalan terhadap Antasari untuk diteruskan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Keimigrasian Muchdor. Surat pencekalan itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan memeriksa sembilan tersangka, termasuk Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka Sigid Haryo Wibisono.

Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, cucu perusahaan BUMN Rajawali Nusantara Indonesia. Dia ditembak di kepalanya seusai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, 15 Maret.



MoreNiche

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.JumpLaunch Web HostingFree Shipping on All Ground OrdersFree shipping on printing suppliesStack and Tilt Golf Swing Videos by Medicus Golf

0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT