Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengucapkan selamat kepada Jusuf Kalla-Wiranto sebagai capres-cawapres pertama yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2009.
"Selamat bapak-bapak adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi capres-cawapres," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary.
Hal ini disampaikan Hafiz saat memberikan sambutan pendaftaran Jusuf Kalla-Wiranto di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2009).
Hafiz kemudian menjelaskan persyaratan pendaftaran capres-cawapres. Ketentuan ini wajib dipenuhi setiap pasangan capres untuk maju Pilpres.
"Sekurang-kurangnya 20 % kursi atau 112 kursi DPR atau 25 persen suara dari total jumlah surat suara sah nasional," tutur Hafiz.
Hafiz kemudian menjelaskan proses kelanjutan setelah pendaftaran capres-cawapres.
Menurut Hafiz, apabila berkas belum lengkap, pasangan capres masih diberi kesempatan memperbaiki berkas selama empat hari ke depan.
"Bakal pasangan calon memiliki kesempatan memperbaiki dari 19 hingga 25 Mei, hasil verifikasi ulang akan diumumkan tanggal 26. Penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut akan dimulai 3 Juni," tutur Hafiz.
Dalam kesempatan ini, Hafiz juga menyampaikan jadwal kampanye hingga hari pemungutan suara. Hal dimaksudkan untuk memberikan gambaran jelas kepada capres-cawapres supaya tidak melewati masa kampanye.
"Kampanye 12 Juni sampai 5 Juli, pekan sunyi 5-7 Juli, dan pemungutan suara pada tanggal 8 Juli," kata Hafiz.
Ketua DPP Golkar, Syamsul Ma'arif, yang mewakili kedua pasangan calon, kemudian menyampaikan secara resmi pendaftaran Jusuf Kalla-Wiranto sebagai capres dan cawapres untuk maju Pilpres 9 Juli nanti.
"Sebagai capres M Jusuf Kalla, sebagai cawapres Wiranto, akan mendaftar menuju Pilpres. Kami akan memenuhi aturan sesuai dengan yang KPU tetapkan," kata dia.
"Selamat bapak-bapak adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi capres-cawapres," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary.
Hal ini disampaikan Hafiz saat memberikan sambutan pendaftaran Jusuf Kalla-Wiranto di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2009).
Hafiz kemudian menjelaskan persyaratan pendaftaran capres-cawapres. Ketentuan ini wajib dipenuhi setiap pasangan capres untuk maju Pilpres.
"Sekurang-kurangnya 20 % kursi atau 112 kursi DPR atau 25 persen suara dari total jumlah surat suara sah nasional," tutur Hafiz.
Hafiz kemudian menjelaskan proses kelanjutan setelah pendaftaran capres-cawapres.
Menurut Hafiz, apabila berkas belum lengkap, pasangan capres masih diberi kesempatan memperbaiki berkas selama empat hari ke depan.
"Bakal pasangan calon memiliki kesempatan memperbaiki dari 19 hingga 25 Mei, hasil verifikasi ulang akan diumumkan tanggal 26. Penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut akan dimulai 3 Juni," tutur Hafiz.
Dalam kesempatan ini, Hafiz juga menyampaikan jadwal kampanye hingga hari pemungutan suara. Hal dimaksudkan untuk memberikan gambaran jelas kepada capres-cawapres supaya tidak melewati masa kampanye.
"Kampanye 12 Juni sampai 5 Juli, pekan sunyi 5-7 Juli, dan pemungutan suara pada tanggal 8 Juli," kata Hafiz.
Ketua DPP Golkar, Syamsul Ma'arif, yang mewakili kedua pasangan calon, kemudian menyampaikan secara resmi pendaftaran Jusuf Kalla-Wiranto sebagai capres dan cawapres untuk maju Pilpres 9 Juli nanti.
"Sebagai capres M Jusuf Kalla, sebagai cawapres Wiranto, akan mendaftar menuju Pilpres. Kami akan memenuhi aturan sesuai dengan yang KPU tetapkan," kata dia.
0 komentar:
Post a Comment