Hal tersebut berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam pasal 7 disebutkan, gaji pokok diberikan sebesar 75 persen dan berbagai tunjangan tetap diberikan jika pimpinan KPK baru diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden," isi aturan tersebut, Senin (4/5/2009).
Gaji dan tunjangan baru bisa dihentikan secara permanen, jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap Antasari. Hal ini juga harus tetap diputuskan oleh Presiden.
Seperti diketahui, gaji pokok seorang ketua KPK adalah Rp 5.040.000. Sedangkan dari berbagai tunjangan, Antasari memperoleh sedikitnya Rp 59.600.000. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, kehormatan, perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua.
Lowongan Kerja Terbaru
Pencegahan Virus Flu Babi (Swine Flu)
HELP YOU TO CHOICES YOUR WANTS AND NEEDS
0 komentar:
Post a Comment