GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Awas, Lempar Isu SARA Terancam Penjara




Kampanye hitam dengan berbekal isu mengenai suku, agama, ras, dan golongan tidak henti-hentinya mewarnai putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2012. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa dilarang keras melakukan fitnah, menghasut, dan menghina seseorang terkait masalah sara saat sedang berkampanye di depan publik.

"Itu ada undang-undangnya. Jadi tidak bisa berkampanye dengan cara seperti itu," kata Ramdansyah, Kamis (26/7/2012) di Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 78 huruf (b), dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau partai politik. Pada Pasal 116 ayat 2, dijelaskan bahwa bagi tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf (b), maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.




"Jadi sebaiknya menghasut dalam kampanye sebaiknya dihindari," ujar Ramdansyah.

Beberapa waktu ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo-Basuki T Purnama, menjadi korban kampanye hitam yang membawa isu SARA. Tim sukses pasangan nomor urut tiga itu telah melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu mengenai selebaran gelap di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, yang berisi pesan bahwa kemenangan Jokowi-Ahok adalah kemenangan etnis dan agama tertentu.

sumber: KOMPAS






0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT