JAKARTA LIFE'S STYLE. Prita Mulyasari bersyukur dengan rencana RS Omni International yang akan mencabut gugatan terhadap dirinya. Karyawan Sinar Mas itu mengaku puas dan akan melanjutkan kehidupannya.
"Ya (puas). Itu subhanallah, kalau mencabut gugatan perdata dan pidana. Kami dapat melanjutkan kehidupan dengan baik," kata Prita kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).
Dalam pertemuan mediasi dengan Direktur RS Omni Bina Ratna, Prita mengaku tidak dirugikan. Prita tidak diwajibkan meminta maaf kepada media nasional dan membayar ganti rugi.
"Nggak, namanya perdamaian tidak ada yang memberatkan satu sama lain. Kalau bayar, uang Rp 300 juta dari mana juga?" katanya.
Prita juga menuturkan, akan ada pertemuan kedua dengan RS Omni. Pertemuan akan kembali difasilitasi Pjs Walikota Tangerang Selatan M Saleh.
"Insya Allah kami memohon sama Allah. Mudah-mudahan ini terbaik," kata dia.
Dalam pertemuan itu dr Hengky dan dr Grace yang melaporkan Prita tidak hadir.
Gugatan Prita terdiri dari perdata dan pidana. Perdata, RS Omni dan dr Hengky serta dr Grace menggugat Prita atas perbuatan melawan hukum. Prita dihukum untuk menganti rugi dan meminta maaf pada media nasional. Atas putusan ini, kedua belah pihak banding.
Sedangkan pidana, hanya dr Hengky dan dr Grace yang menggugat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Untuk kasus pidana proses masih berlangsung. (Niken Widya Yunita - detikNews)
Read : http://buyingsguide.blogspot.com
Read : http://bekasijakarta.blogspot.com
Read : http://bukalowongankerja.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment