GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Pemungutan Suara Putaran Kedua, 20 September Kembali Libur




Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada putaran kedua nanti akan dijadikan hari libur bersama seperti pada tanggal 11 Juli lalu. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa sudah diatur, hari pemungutan suara harus diselenggarakan saat hari libur.

"Tentu akan diliburkan kembali sama seperti tanggal 11 Juli lalu. Itu sudah ada aturannya," kata Sumarno, seusai jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Jumat (20/7/2012).




Mengenai aturan pemungutan suara harus dilaksanakan sebagai hari libur ini diatur dalam Peraturan KPU No 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara. Kendati demikian, pihaknya tetap harus menanti Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur yang mengatur masalah libur saat hari pemungutan suara pada 20 September mendatang.

Seperti diketahui, pada putaran pertama lalu berbagai tempat meliburkan karyawannya agar dapat menggunakan hak pilihnya. Meski begitu, untuk tempat layanan publik yang memberikan pelayanan langsung seperti rumah sakit tetap masuk tapi dengan pengaturan jadwal tertentu.

sumber: KOMPAS






Bonus Bisnis Toko Online
Bonus Mingguan & Bulanan
Passive Income 80 juta/bulan

Kewirausahaan (Entrepreneurship) untuk anda yang Karyawan, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga!!!







0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT