GOOGLE SEARCH ENGINE
Custom Search

Panwaslu Tak Bisa Tindak Black Campaign Jejaring Sosial




Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) DKI Jakarta bersiap menghadapi pemilihan gubernur putaran kedua. Black campaign jadi fokus panwaslu.

Salah satu kanal kampanye hitam tersebut adalah jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, atau Blackberry Messenger. Namun, tak seperti jenis black campaign lainnya, panwaslu tak bisa menindak kampanye via jejaring sosial ini.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, Kamis (26/7/2012) mengatakan, hal tersebut bukan wilayah panwaslu.




"Jangan jadikan panwaslu seperti tukang cukur," kata Ramdansyah ketika ditemui seusai rapat evaluasi internal panwaslu di kantornya di Jakarta.

Ia menambahkan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga yang lebih berwenang adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ramdansyah menambahkan, kampanye hitam semacam itu lebih bersifat privat karena ia menggunakan akun milik pribadi. Komunikasi yang terjadi adalah komunikasi interpersonal.

Namun demikian bukan berarti panwaslu mengacuhkan isu tersebut. "Panwaslu memperhatikan, namun (wewenangnya) bukan di panwaslu," kata Ramdansyah menjelaskan.

sumber: Tribunnews






0 komentar:

Post a Comment

 

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

RECENT COMMENT