Akademisi di Provinsi Jambi mulai terjerat kasus hukum. Setelah Mawardi Sabran, Ketua STIE Ikabama (terakhir divonis bebas), kini akademisi dari Universitas Jambi (Unja).
Kejaksaan tinggi Jambi, menetapkan mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi jambi Tengku Suhaimi kepada wartawan mengatakan penetapan dimulainya proses penyidikan atas dasar surat perintah penyidikan nomor 460/N.5.FD.1/2012 tertanggal 26 Juli 2012. “Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana PNBP Program Studi Pendidikan Dokter Unja antara tahun 2006-2009 dengan tersengka inisial H KAS,” kata Suhaimi, Kamis (26/7/2012)
Dikatakannya tersangka pada kasus tersebut penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang menurut Suhaimi merupakan mantan rektor universitas Jambi, menurutnya dugaan penyimpangan tersebut berasal dari dana sumbangan tiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi dan juga sumbangan dari wali murid.
“Dugaan kerugian negara saat ini masih dihitung, namun menurut hitungan sementara di atas Rp 2 miliar,” kata Suhaimi.
sumber: Tribunnews
0 komentar:
Post a Comment